“Kita sudah beberapa kali minta. Apabila tidak ada MoU, maka penempatan ke Malaysia itu ilegal. Malaysia menyatakan belum siap. Ini merupakan isu tersendiri. Mengapa Malaysia tidak mau berunding?” ujar Sekretaris Utama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), Hermono, kepada CNNIndonesia.com, di Jakarta, Jumat (14/7).
Hermono kemudian menjelaskan, kedua negara sebenarnya sudah memiliki nota kesepahaman (MoU) mengenai ketenagakerjaan, tapi masa berlakunya sudah jatuh tempo sejak Mei 2016 lalu. Indonesia pun langsung mengajukan draf MoU baru pada November lalu, tapi Malaysia tak kunjung menanggapi.
“Ini buat kita tanda tanya juga, padahal kalau memang sama-sama butuh, mari kita duduk, tapi kalau tidak mau, kita harus ambil sikap. Kita tidak bisa diam saja. Jika tidak ada MoU, kita yang dirugikan,” tutur Hermono.
Ia lantas menjabarkan, dalam draf MoU yang diajukan tersebut, Indonesia mengajukan beberapa usulan poin-poin perbaikan agar TKI tak lagi dirugikan. Namun, usulan ini masih bisa dirundingkan dalam pertemuan kedua negara.
“Kami minta penguatan, misalnya aturan penahanan paspor, pekerjaan harus spesifik, pembayaran gaji harus lewat bank supaya kita bisa monitor, standar gaji harus dinaikkan, tapi ini kan masalah negosiasi, masalah tawar menawar. Yang penting adalah, kita duduk dulu. Kita sama-sama butuh, mari duduk bersama,” ucap Hermono.
Masalah MoU ini menjadi sorotan karena kini, Malaysia sedang melakukan program pemutihan bagi para penduduk asing tanpa izin (PATI). Malaysia memperkirakan, 50 persen dari 5 juta pekerja asing di negaranya merupakan PATI. Dari 2,5 juta PATI tersebut, sekitar 50 persen di antaranya merupakan TKI.
Dalam program tahun ini, Malaysia menargetkan dapat memutihkan 600 ribu PATI. Hingga jatuh tempo pada 1 Juli lalu, hanya sekitar 155.162 PATI yang mengikuti program pemutihan ini. Dari keseluruhan PATI tersebut, hanya 35.590 orang yang merupakan TKI ilegal.
Hermono menjelaskan, jumlah WNI yang mengikuti program ini minim karena sejumlah masalah. Problematika tersebut sebenarnya hanya merupakan sebagian kecil dari dampak tidak adanya perjanjian ketenagakerjaan kedua negara.
Dari penyelidikan awal, ada tiga alasan inti yang menyebabkan para PATI WNI ini tak mengikuti pemutihan tersebut, yaitu majikan tak mengizinkan, kemelut upah, serta rumitnya persayaratan program tersebut.
“Persyaratan mendaftar program ini memang sangat rumit sehingga banyak PATI asal Indonesia tidak memenuhi syarat. Program ini tidak bisa diikuti oleh mereka yang masuk dari awal secara ilegal, kabur dari majikan, atau tidak memiliki majikan tetap,” tutur Hermono.
Menurut Hermono, persyaratan ini sangat sulit karena banyak TKI masuk melalui jalur ilegal. Selain itu, banyak pula TKI yang tak memiliki majikan tetap, terutama yang bergelut di bidang konstruksi.
“Orang yang bekerja di bidang konstruksi itu biasanya bekerja untuk mandor, bukan perusahaan. Jika mandor itu sedang butuh pekerja untuk perusahaan satu, mereka bisa tempatkan TKI di mana saja. Jadi majikannya tidak tetap,” katanya.
Masalah ini pun dibahas dalam usulan MoU yang diajukan pemerintah Indonesia ke Malaysia pada November lalu. Hermono mengatakan, pemerintah meminta ada entitas khusus yang menaungi para pekerja konstruksi asal Indonesia.
“Misalnya, ada satu pihak yang menyalurkan para pekerja dari Indonesia. Jadi, kalau ada perusahaan yang perlu, minta ke pihak ini. Jadi, majikan para TKI itu jelas, yaitu satu pihak ini. Ini merupakan salah satu yang kami minta,” ucap Hermono.
Oleh karena itu, pemerintah Indonesia mendesak Malaysia untuk segera menanggapi gagasan MoU tersebut. Hermono menegaskan, usulan MoU tersebut masih bisa dinegosiasikan dalam pertemuan antara kedua negara.
“Ini semua kan negosiasi. Nanti semuanya bisa dibicarakan. Yang penting Malaysia setidaknya menjelaskan dulu mengapa mereka tidak mau bicara. Kita ini sama-sama butuh, mari kita duduk bersama,” katanya.
(has/les)
Baca Kelanjutan RI Pertanyakan Keengganan Malaysia Bahas MoU Ketenagakerjaan : http://ift.tt/2tSoHmBBagikan Berita Ini
0 Response to "RI Pertanyakan Keengganan Malaysia Bahas MoU Ketenagakerjaan"
Post a Comment