"Kami akan mulai pada Oktober. Pengadilan sudah dipastikan pada tanggal 2 nanti," ujar Hakim Pengadilan Tinggi Shah Alam, Azmi Ariffin, sebagaimana dikutip Reuters, Jumat (28/7).
Siti akan diadili bersama tersangka lainnya asal vietnam, Doan Thi Huong. Mereka dituduh bersekongkol membekap wajah Kim dengan racun kimia VX saat sedang menunggu penerbangan di Bandara Kuala Lumpur pada 13 Februari lalu.
Jika terbukti bersalah, kedua tersangka terancam hukuman mati. Sebelumnya, pengacara Siti, Gooi Soon Seng, menyatakan bahwa pengadilan ini terlalu dipaksakan karena polisi sebenarnya masih kekurangan bukti.
Gooi pun mengatakan, "Dengan melihat rekaman CCTV, saya harap hakim akan lebih memahami situasi sebenarnya."
Siti sendiri sebelumnya mengaku dijebak. Saat melakukan aksinya, Siti mengira ia mengikuti satu program usil di televisi.
Sementara itu, Amerika Serikat dan Korea Selatan menuding bahwa sebenarnya rezim Korut merupakan dalang di balik pembunuhan Kim yang dianggap sebagai pengkhianat. (has)
Baca Kelanjutan Sidang WNI Tersangka Kasus Kim Jong-nam Dimulai 2 Oktober : http://ift.tt/2vdhaCvBagikan Berita Ini
0 Response to "Sidang WNI Tersangka Kasus Kim Jong-nam Dimulai 2 Oktober"
Post a Comment