Search

Kemlu: Johannes Marliem Warga Negara AS

Kementerian Luar Negeri memastikan bahwa saksi kunci kasus dugaan korupsi e-KTP yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi, mendiang Johannes Marliem, sudah berstatus warga negara Amerika Serikat.

"KBRI Washington DC telah menerima konfirmasi dari otoritas AS bahwa Johannes Marliem adalah warga negara Amerika Serikat," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir, saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com pada Minggu (20/8).

Selain itu, Arrmanatha juga mengatakan hasil investigasi kantor koroner Los Angeles telah menetapkan bahwa Johannes meninggal akibat bunuh diri dengan menembak kepala sendiri.

Dilaporkan media, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan Johannes telah menjadi warga negara AS sejak 2014.

Dengan demikian, kematian pria yang disebut sebagai tokoh kunci dalam kasus korupsi pengadaan tanda pengenal elektronik itu pun bukan lagi menjadi kewenangan pemerintah Indonesia.

Johannes sempat menjabat sebagai Direktur PT Biomorf Lone LLC. Perusahaannya itu jadi pemasok produk Automated Fingerprint Identification Systems (AFIS) merek L-1 untuk Konsorsium PNRI, pelaksana proyek e-KTP.

Johannes juga disebut dalam surat dakwaan Andi Narogong, turut diuntungkan dalam proyek e-KTP sebesar US$14,88 juta dan Rp25,24 miliar.

Ia tewas di rumahnya di kawasan Edinburgh Avenue--sebuah kawasan perumahan elite di Los Angeles, AS pada 10 Agustus 2017.

Karena Johannes dinyatakan bunuh diri, kasus dugaan pembunuhannya pun ditutup oleh otoritas Los Angeles.

Penutupan kasus tersebut diumumkan melalui situs resmi Department of Medical Examiner-Coroner Los Angeles County.

(aal)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Kemlu: Johannes Marliem Warga Negara AS : http://ift.tt/2vddbkT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kemlu: Johannes Marliem Warga Negara AS"

Post a Comment

Powered by Blogger.