Azalina Othman, menteri di departemen perdana menteri Malaysia, mengatakan kabinet sepakat mengamandemen Akta Narkoba 1952 yang diwariskan dari era kolonial, Senin (7/8). Dengan demikian, pengadilan mempunyai pilihan selain hukuman mati dalam menjatuhkan putusan.
Di Malaysia, hukuman mati wajib dijatuhkan pada pelaku sejumlah kejahatan, termasuk pembunuhan dan pengedaran narkotik.
Sebanyak 651 warga Malaysia telah dijatuhi hukuman mati sejak 1992. Kata Azalina, sebagian besar dari mereka terkait dengan kasus narkotik.
Pada Maret, kelompok pemerhati HAM Amnesty International menempatkan Malaysia di urutan ke-10 dalam hal penerapan hukuman mati, di antara 23 negara yang menyelenggarakan eksekusi tahun lalu.
"Walau pengumuman perubahan pada hukuman mati wajib pada penyelundup narkotik ini adalah langkah yang baik, langkah awal menuju penghapusan total tetap harus dipertimbangkan," kata Shamini Darshni Kaliemuthu, direktur eksekutif Amnesty International Malaysia, dalam pernyataan yang dikutip Reuters.
Belum jelas kapan amandemen hukum itu akan diajukan ke parlemen. Namun, langkah itu diperkirakan akan disetujui. Baca Kelanjutan Malaysia Segera Hapus Hukuman Mati bagi Penyelundup Narkotik : http://ift.tt/2um6SjlBagikan Berita Ini
0 Response to "Malaysia Segera Hapus Hukuman Mati bagi Penyelundup Narkotik"
Post a Comment