Search

Terima Partai Komunis Vietnam, Pemerintah Tampik Langgar UU

Pemerintah RI melalui Kementerian Luar Negeri membantah melanggar Undang-Undang tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara karena menerima kunjungan Sekretaris Jenderal Partai Komunis Vietnam (PKV) Nguyá»…n Phú Trong, 22-24 Agustus mendatang.

Juru bicara Kemlu RI, Arrmanatha Nasir, menegaskan kedatangan Sekjen PKV tersebut merupakan lawatan kenegaraan resmi dari seorang pemimpin otoritas tertinggi Vietnam. Kunjungan tersebut dilakukan sebagai upaya penguatan kerja sama antara Jakarta dan Hanoi.

“Kami tidak paham hubungannya dengan UU tersebut. Tapi kunjungan Sekjen PKV ini bukan terkait itu [organisasi dan ideologi komunis]. Ini murni kerja sama antara kedua negara,” papar Arrmanatha di Gedung Kemlu, Jakarta, Senin (21/8).

Selain itu, Arrmanatha juga mengatakan ini bukan yang pertama kalinya Indonesia menerima kunjungan dari otoritas tertinggi Vietnam. Pada 2011 dan 2013 lalu Indonesia juga menerima kedatangan Perdana Menteri dan Presiden Vietnam.

“Sekjen PKV itu pemimpin tertinggi dalam jajaran pemerintah Vietnam. Ini kunjungan bilateral antara kedua negara, bukan antar-organisasi,” ujar Arrmanatha.

Komentar itu diutarakan Arrmanatha di tengah kritikan sejumlah pihak yang menganggap bahwa Indonesia melanggar Pasal 107 e UU No.27/Tahun 2009 dengan menjalin hubungan dengan organinasi yang berasas ajaran komunisme/Marxisme.

Dalam pasal tersebut diatur bahwa seluruh entitas “dilarang mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang diketahuinya berasaskan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau dalam segala bentuk dan perwujudannya dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan Pemerintah yang sah.”

Sementara itu, Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kemlu RI, Desra Percaya, mengatakan Sekjen PKV juga akan bertemu sejumlah pemimpin DPR dan MPR, selain dengan Presiden Joko Widodo pada 23 Agustus ini.

Dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi, tutur Desra, Sekjen PKV akan menandatangani dua nota kesepahaman (MoU), mengenai kerja sama pembangunan pedesaan. Selain itu, ada pula Letter of Intent (LoI) antara Badan Keamanan Laut RI (Bakamla) dan Lembaga Pengamanan Maritim Vietnam.

Sejumlah isu yang menjadi fokus kedua negara, paparnya, juga akan dibahas dalam pertemuan Presiden Jokowi dan Sekjen PKV. Salah satunya mengenai percepatan penyelesaian sengketa perbatasan maritim dan penguatan kerja sama ekonomi dan perdagangan.

“Vietnam saat ini juga menjadi negara di kawasan dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi sebesar 6% tahun lalu. Dengan indikator tersebut kami lihat adanya keperluan pengingkatan kerja sama khusunya di bidang perdagangan dan investasi,” kata Desra menambahkan.

(aal)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Terima Partai Komunis Vietnam, Pemerintah Tampik Langgar UU : http://ift.tt/2v5TTPc

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terima Partai Komunis Vietnam, Pemerintah Tampik Langgar UU"

Post a Comment

Powered by Blogger.