Search

Kemlu Serahkan Kasus Penganiayaan TKI ke NGO Pendatang Baru

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Luar Negeri RI menyerahkan penanganan kasus-kasus seperti klaim kompensasi, tunggakan gaji, perdagangan orang dan penganiayaan yang dialami TKI kepada organisasi non-pemerintah (NGO) nirlaba Justice Without Borders.

"Kasus seperti itu akan ditangani JWB mulai sekarang. Sementara Kemlu dan KBRI/KJRI akan fokus kepada penangananan kasus TKI besar seperti pidana berat dan lainnya," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Lalu Muhammad Iqbal di Jakarta, Selasa (19/12).

Langkah ini diambil melalui kesepakatan kerja sama antara kedua belah pihak yang ditandatanani pada Senin. Kerja sama ini, kata Iqbal, mencakup penyediaan pengacara pro bono bagi TKI yang tengah menghadapi kasus hukum perdata dan masalah-masalah yang disebutkan sebelumnya.

JWB menangani kasus-kasus semacam itu di bawah pemantauan Kemlu RI. Berdasarkan data kementerian, hingga saat ini diperkirakan terdapat sekitar 150 ribu TKI bekerja di Hong Kong dan sekitar 70 ribu di Singapura. Sepanjang 2017, terdapat 135 kasus TKI di Hong Kong dan 1.540 kasus TKI di Singapura.

“Kerja sama ini tentu diharapkan mampu meningkatkan kualitas perlindungan WNI khususnya TKI di luar negeri. Dengan bantuan JWB, kami bisa fokus tangani kasus yang lebih besar dan genting lainnya yang menimpa TKI” ujar Iqbal.

“Kenapa kami memilih JWB sebagai mitra kerja karena saat ini mereka yang spesialis di bidang penegakan hak buruh migran. JWB dengan network-nya yang luas bisa menjaring pengacara-pengacara pro bono yang bersedia membantu penyelesaian kasus TKI,” lanjutnya. 

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor JWB di Indonesia, Sri Aryani, mengatakan organisasinya baru berdiri empat tahun lalu dan saat ini masih terfokus menangani kasus pekerja migran asal Indonesia dan Filipina.

Lingkup penanganan kasus pun, kata dia, baru menyentuh sengketa TKI di dua negara saja yakni Hong Kong dan Singapura karena dinilai memiliki sistem hukum yang stabil.

“Kami baru saja berdiri empat tahun lalu dan memang fokus membantu pekerja migran korban eksploitasi , khususnya yang terkait sengketa perdata. Sejauh ini JWB telah memeriksa 200 kasus imigran. Di Desember ini, kami tengah menangani 20 kasus TKI,” kata Aryani.

Selain penanganan kasus TKI, kerja sama ini pun melingkupi upaya penguatan kapasitas staf di masing-masing perwakilan Indonesia di luar negeri mengenai cara memperjuangkan hak TKI yang memiliki masalah dengan majikan.

Aryani mengatakan JWB berupaya merangkul para pengacara-pengacara lokal di setiap negara untuk membekali staf KBRI dengan pengetahuan hukum setempat yang bisa dipergunakan untuk membela para TKI yang bermasalah di wilayah itu.

(aal)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Kemlu Serahkan Kasus Penganiayaan TKI ke NGO Pendatang Baru : http://ift.tt/2kJtyT4

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kemlu Serahkan Kasus Penganiayaan TKI ke NGO Pendatang Baru"

Post a Comment

Powered by Blogger.