Ketua Parlemen Iran, Ali Larijani menyampaikan, rancangan undang-undang itu sangat penting, mengingat Trump mengumumkan untuk memindahkan kedutaan AS dari Tel Aviv ke Yerusalem 6 Desember lalu.
"Ini adalah respons atas keputusan AS untuk mengakui Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel," kata Larijani seperti dilaporkan kantor berita Turki, Anadolu, Rabu (27/12).
Kantor berita Iran, Fars melaporkan rancangan undang-undang itu disetujui secara bulat dengan 207 suara mendukung tanpa penolakan atau abstain. RUU itu merupakan bagian dari rencana darurat ganda untuk mengatasi masalah Yerusalem yang disahkan Minggu (24/12).
Keputusan Trump untuk mengakui Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel menuai kemarahan dunia. Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa telah meloloskan resolusi untuk mengecam keputusan itu, Kamis (21/12). Sebanyak 128 negara mendukung resolusi, sembilan menolak dan 35 abstain.
Sebelum pemungutan suara, Trump mengancam untuk menghentikan bantuan negara-negara yang mendukung resolusi yang dianggap pro-Palestina, anti-Israel sekaligus anti-Trump tersebut. Resolusi Majelis Umum PBB disahkan setelah resolusi serupa di DK PBB gagal lantaran mendapat veto Amerika Serikat.
(agi)
Baca Kelanjutan Parlemen Iran Akui Yerusalem sebagai Ibu Kota Palestina : http://ift.tt/2Ce2J1CBagikan Berita Ini
0 Response to "Parlemen Iran Akui Yerusalem sebagai Ibu Kota Palestina"
Post a Comment