Search

TKI Divonis Hukuman Mati, Jokowi Minta Bantuan Raja Salman

Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo meminta bantuan Raja Salman untuk meninjau kembali kasus pidana yang menjerat seorang tenaga kerja Indonesia, (TKI) Mohammad Zaini Misrin, di Arab Saudi hingga divonis hukuman mati.

“Bulan lalu, Presiden Jokowi telah mengirimkan surat ke Raja Salman meminta pemeriksaan ulang kasus Zaini Misrin karena kita melihat ada beberapa hukum acara pidananya yang tidak terpenuhi,” kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, di sela acara Hassan Wirajuda Award 2017 di Jakarta, Selasa (19/12).

Zaini divonis hukuman mati oleh otoritas Saudi karena diduga membunuh majikannya pada 2008 lalu. Namun selama pemeriksaan, Zaini menyatakan diri tidak bersalah. Dia dipaksa mengaku membunuh oleh aparat setempat.

Permintaan pemeriksaan kembali kasus Zaini, papar Iqbal, merupakan salah satu upaya pemerintah membebaskan atau setidaknya mengurangi beban sanksi WNI yang terancam hukuman mati.

Selain Zaini, dua WNI lainnya di Saudi yakni Tuty Tursilawati dan Eti binti Toyib asal Jawa Barat juga telah divonis hukuman mati sebelum tahun 2010 di Saudi karena kasus serupa.

Meski kasus sudah inkrah, Iqbal mengatakan pemerintah masih berupaya melobi aparat Saudi untuk setidaknya meringankan hukuman para WNI tersebut.

Berdasarkan catatan PWNI, ada 142 WNI di seluruh dunia terancam hukuman mati dan sebagian besar dari mereka memang berada di Arab Saudi dan Malaysia.

Tak seperti Saudi, kata Iqbal, di Malaysia sebagian besar WNI yang terancam atau terdakwa hukuman mati bukanlah  TKI.

Dari ratusan WNI itu, ujarnya, sebagian besar telah bebas dari ancaman eksekusi. Namun, sekitar 51 kasus kasus hukuman mati WNI di Malaysia telah inkrah sehingga cukup sulit melakukan upaya pembebasan.
 
Pemerintah Indonesia, melalui Direktorat Perlindungan WNi dan Badan Hukum Indonesia  terus berupaya melakukan diplomasi agar para WNI itu terhindar dari hukuman mati di negara asing, dengan salah satunya meminta pengampunan dari otoritas yang berwenang.

Sementara bagi kasus yang belum diputus pengadilan, Iqbal menjelaskan, pihaknya melalui kedutaan besar dan konsulat jenderal di setiap negara juga tengah berfokus memberikan pembelaan baru agar bisa meringankan hingga membebaskan para WNI tersebut.

“Kalau di Malaysia, pengampunan dapat diberikan oleh Sultan. Jadi kalau ada WNI yang terjerat kasus di Selangor, ya Sultan Selangor lah yang beri pengampunan, tergantung negara bagiannya masing-masing,” kata Iqbal. (nat)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan TKI Divonis Hukuman Mati, Jokowi Minta Bantuan Raja Salman : http://ift.tt/2D16xmO

Bagikan Berita Ini

0 Response to "TKI Divonis Hukuman Mati, Jokowi Minta Bantuan Raja Salman"

Post a Comment

Powered by Blogger.