“Bulan lalu, Presiden Jokowi telah mengirimkan surat ke Raja Salman meminta pemeriksaan ulang kasus Zaini Misrin karena kita melihat ada beberapa hukum acara pidananya yang tidak terpenuhi,” kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, di sela acara Hassan Wirajuda Award 2017 di Jakarta, Selasa (19/12).
Zaini divonis hukuman mati oleh otoritas Saudi karena diduga membunuh majikannya pada 2008 lalu. Namun selama pemeriksaan, Zaini menyatakan diri tidak bersalah. Dia dipaksa mengaku membunuh oleh aparat setempat.
Selain Zaini, dua WNI lainnya di Saudi yakni Tuty Tursilawati dan Eti binti Toyib asal Jawa Barat juga telah divonis hukuman mati sebelum tahun 2010 di Saudi karena kasus serupa.
Meski kasus sudah inkrah, Iqbal mengatakan pemerintah masih berupaya melobi aparat Saudi untuk setidaknya meringankan hukuman para WNI tersebut.
Berdasarkan catatan PWNI, ada 142 WNI di seluruh dunia terancam hukuman mati dan sebagian besar dari mereka memang berada di Arab Saudi dan Malaysia.
Tak seperti Saudi, kata Iqbal, di Malaysia sebagian besar WNI yang terancam atau terdakwa hukuman mati bukanlah TKI.
Dari ratusan WNI itu, ujarnya, sebagian besar telah bebas dari ancaman eksekusi. Namun, sekitar 51 kasus kasus hukuman mati WNI di Malaysia telah inkrah sehingga cukup sulit melakukan upaya pembebasan.
Pemerintah Indonesia, melalui Direktorat Perlindungan WNi dan Badan Hukum Indonesia terus berupaya melakukan diplomasi agar para WNI itu terhindar dari hukuman mati di negara asing, dengan salah satunya meminta pengampunan dari otoritas yang berwenang.
“Kalau di Malaysia, pengampunan dapat diberikan oleh Sultan. Jadi kalau ada WNI yang terjerat kasus di Selangor, ya Sultan Selangor lah yang beri pengampunan, tergantung negara bagiannya masing-masing,” kata Iqbal. (nat)
Baca Kelanjutan TKI Divonis Hukuman Mati, Jokowi Minta Bantuan Raja Salman : http://ift.tt/2D16xmOBagikan Berita Ini
0 Response to "TKI Divonis Hukuman Mati, Jokowi Minta Bantuan Raja Salman"
Post a Comment