“Selama 2017, kerja keras Kemlu dan Perwakilan RI telah menyelesaikan 9.894 kasus WNI di luar negeri, membebaskan 14 WNI dari ancaman hukuman mati,” ujar Menlu RI, Retno Marsudi, dalam pernyataan pers tahunan menteri di Jakarta, Selasa (9/1).
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Lalu Muhamad Iqbal, kemudian menjabarkan bahwa 14 warga tersebut berhasil dibebaskan dari hukuman mati di Malaysia dan Arab Saudi.
“Tahun lalu, yang dibebaskan semuanya dari Malaysia dan Saudi. Kasusnya itu terkait narkoba, zinah, dan sihir,” ujar Iqbal kepada CNNIndonesia.com.
Kini, masih ada lebih dari seratus WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri, Iqbal memastikan, pemerintah akan terus mendampingi para WNI tersebut dalam menjalani proses peradilan sesuai dengan hukum setempat.
Selain itu, Kemlu juga berhasil membebaskan dua WNI yang disandera oleh kelompok militan Abu Sayyaf di selatan Filipina. Kini, ada lima sandera WNI lain yang masih berada dalam sekapan Abu Sayyaf.
Iqbal memastikan, pemerintah akan terus berupaya membebaskan kelima sandera tersebut dengan jalur diplomasi hingga tingkat tinggi, bahkan sampai melalui Presiden Rodrigo Duterte.
“Awal tahun, Menlu langsung ke Filipina salah satunya untuk mengupayakan pembebasan kelima WNI itu. Kami tidak pernah bernegosiasi dengan kelompok teroris,” tutur Iqbal.
Menurut Iqbal, Duterte mengajukan sejumlah opsi pembebasan sandera WNI. Namun, Iqbal enggan menjabarkan lebih lanjut pilihan strategi tersebut.
“Yang jelas, opsi militer tak pernah dibicarakan,” kata Iqbal.
Lebih jauh, Kemlu juga sudah berhasil membebaskan WNI yang terjerat berbagai kasus di luar negeri, termasuk para tenaga kerja Indonesia.
“Kami berhasil memfasilitasi pemulangan hampir 50.000 WNI, khususnya pekerja migran, yang menghadapi situasi rentan di luar negeri, dan mengembalikan hak-hak finansial WNI senilai lebih dari Rp120 miliar,” tutur Retno.
Ke depannya, Kemlu mengklaim akan terus melakukan upaya keras untuk melindungi WNI di luar negeri, salah satunya dengan mengintegrasikan data warga di luar negeri dengan basis data nasional melalui portal http://ift.tt/2mhEVmJ yang resmi diluncurkan hari ini.
“Melalui portal ini, semua WNI di luar negeri bisa mendapatkan hak-hak sipil layaknya WNI yang ada di dalam negeri.
Dengan portal ini, setiap WNI yang rekam datanya sudah ada di database bisa mendapatkan pelayanan kependudukan catatan sipil dan kekonsuleran di luar negeri. Informasi ini akan langsung diintegrasikan dengan basis data nasional.
“Misalnya, kalau ada orang melahirkan di luar negeri, dia sudah terdaftar di database, nantinya mereka bisa mendapatkan akta lahir di sana, dan waktu kembali ke Indonesia, data mereka sudah otomatis ada di data nasional. Dengan ini, pelayanan WNI di luar negeri akan lebih optimal,” ucap Iqbal. (nat)
Baca Kelanjutan Tahun 2017, 14 WNI Bebas dari Hukuman Mati di Luar Negeri : http://ift.tt/2mglWJlBagikan Berita Ini
0 Response to "Tahun 2017, 14 WNI Bebas dari Hukuman Mati di Luar Negeri"
Post a Comment