"Fatwa ini memberikan dasar kuat untuk stabilitas masyarakat Islam moderat. Kita bisa mencari panduan dari fatwa ini untuk membangun narasi nasional guna mengekang ekstremisme sesuai prinsip utama Islam," kata Presiden Mamnoon Hussain dalam buku tersebut.
Fatwa tersebut dikeluarkan sebagai upaya negara menekan aksi terorisme yang marak di Pakistan hingga menewaskan puluhan ribu orang sejak 2000 silam.
Sebagian dari mereka bahkan dipandang kontroversial karena memuji sektarianisme atau mendukung kelompok Taliban di Afghanistan.
Salah satu ulama yang mendukung fatwa itu, Muhammad Ahmed Ludhianvi, merupakan pelopor salah satu organisasi sektarian terlarang, Ahle Sunnat Wal Jamat (ASWJ). Dia bahkan masuk dalam daftar orang yang diduga memiliki kaitan dengan terorisme.
Sementara itu, tokoh ASWJ lainnya, Aurangzeb Farooqi, bahkan turut menghadiri upacara peresmian fatwa tersebut.
Selama bertahun-tahun, negara di Asia Selatan itu dihantui kekerasan dan aksi terorisme kelompok militan Islam yang kerap menggunakan aksi bom bunuh diri sebagai dasar perang suci memperjuangkan agama atau jihad.
Serangan bunuh diri telah disalahkan oleh para pemuka agama sebagai tindakan fanatik tidak bermoral yang keliru dan terkutuk, terutama jika serangan tersebut menewaskan warga sipil tak berdosa.
Namun, gerilyawan menganggap bom bunuh diri sebagai senjata paling efektif untuk menebar propaganda.
Sejumlah pihak bahkan menilai pemerintah mendukung aksi terorisme dan penyebaran radikalisme karena tujuan politik tertentu.
Dilansir Reuters, metode mengharamkan bom bunuh diri juga telah diterapkan sebelumnya oleh sejumlah negara di Timur Tengah.
Namun, metode itu dianggap tidak banyak mempengaruhi praktik terorisme di kawasan tersebut. Sampai saat ini, ISIS dan sejumlah kelompok militan lainnya masih melakukan bom bunuh diri. (has)
Baca Kelanjutan Ulama Pakistan Haramkan Bom Bunuh Diri : http://ift.tt/2mJMVgmBagikan Berita Ini
0 Response to "Ulama Pakistan Haramkan Bom Bunuh Diri"
Post a Comment