
"Saya mendesak pemerintah Indonesia menghentikan penggunaan hukuman mati terhadap mereka yang terbukti melakukan pelanggaran narkoba," ujar Zeid dalam jumpa pers di kantor perwakilan PBB untuk Indonesia di Jakarta, Rabu (7/2).
Menurut Zeid, selain melanggar HAM, hukuman mati juga tidak efektif mengatasi masalah sebenarnya, yakni menghentikan peredaran dan penggunaan narkoba.
"Narkoba memang dapat merusak kehidupan individu dan masyarakat. Namun, menembaki orang yang diduga pelaku narkoba bukan cara terbaik mengatasi masalah ini," ucap Zeid.
Meski telah diselidiki, ucap Zein, tidak ada pengadilan yang luput dari kesalahan sehingga hukuman mati tidak tepat diterapkan dalam proses peradilan.
"Tidak ada proses peradilan yang luput dari kesalahan dan penelitian menunjukkan bahwa hukuman mati tidak efektif digunakan sebagai upaya pencegahan. Penggunaannnya pun sering kali tidak proporsional terhadap komunitas yang sejak awal sudah kurang beruntung," kata Zeid.
Pernyataan itu diungkapkan Zein menyusul tren meningkatnya tuntutan hukuman mati di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Jumlah ini meningkat dari sebelumnya 26 perkara tuntutan dan 17 putusan hukuman mati pada periode Januari-Juni 2016. Tuntutan pidana mati tersebut didominasi perkara narkotika. (has)
Baca Kelanjutan PBB Desak Indonesia Hentikan Hukuman Mati Terpidana Narkoba : http://ift.tt/2Ea2kgGBagikan Berita Ini
0 Response to "PBB Desak Indonesia Hentikan Hukuman Mati Terpidana Narkoba"
Post a Comment