
"Status legal 166 gereja dan sebuah bangunan pelayanan di beberapa provinsi di Mesir sudah diterima dengan pertimbangan semua persyaratan harus dipenuhi dalam waktu empat bulan," demikian pernyataan kabinet Mesir, sebagaimana dikutip Anadolu.
Izin ini dikeluarkan setelah Human Rights Watch (HRW) mengkritik keputusan pemerintah meloloskan undang-undang renovasi bangunan gereja pada Agustus 2017.
Menurut HRW, hukum itu mendiskriminasi umat Kristen karena berbagai "larangan mengenai konstruksi dan renovasi gereja."
Menteri Perumahan Mesir, Mostafa Madbouly, pun memerintahkan jajarannya untuk segera memproses aplikasi tersebut.
Secara keseluruhan, ada 15 juta warga Kristen di Mesir. Sebagian dari mereka hidup dalam ketakutan, terutama setelah ISIS beberapa kali melakukan serangan ke gereja Kristen koptik. (has)
Baca Kelanjutan Mesir Legalkan 166 Gereja setelah Dikritik Pemantau HAM : https://ift.tt/2qHUENaBagikan Berita Ini
0 Response to "Mesir Legalkan 166 Gereja setelah Dikritik Pemantau HAM"
Post a Comment