
Dilansir CNN, pembayaran ganti rugi itu merupakan terbesar kedua bagi korban balas dendam dengan menyebarkan konten pornografi.
Wanita yang tidak disebut nama aslinya dan terdaftar dengan nama Jane Doe dalam dokumen peradilan, menggugat mantan kekasihnya David Elam II di pengadilan hak-hak sipil. Dia menuduh Elam telah melanggar hak cipta, peniruan secara online dengan tujuan mencelakakan, mengintai dan sengaja membuat korban menderita akibat tekanan emosional.
Kasus itu diajukan sejak 2014, menggambarkan betapa rumitnya mencari keadilan.
Tak ada hukum federal di Amerika Serikat untuk menghukum balas dendam dengan penyebaran konten porno korban. Hanya undang-undang yang tambal ualm. Kasus-kasus pidana sangat jarang.
California memiliki hukum pidana tentang hal itu, tapi kasus yang diajukan terhadap Elam pada 2004 dimentahkan Jaksa Federal dua tahun lalu.
"Kami tidak pernah bergantung pada hasil aksi kriminal," mitra K&L Gates, Seth Gold seperti dilansir CNNMoney.
Kasus sipil Doe adalah bagian dari Cyber Civil Rights Legal Project, yang memberikan bantuan hukum pro bono alias gratis bagi korban pornografi non-konsensual.
Permohonan tanggapan dari Elam tidak dibalas, menurut CNN.
Jane Doe mendapatkan hak cipta (copyright) atas foto-foto payudaranya yang beredar di internet, sebuah proses yang membantu korban balas dendam dengan menyebarkan konten pornografinya mendapatkan kembali hak-hak privasi mereka.
Doe menegaskan soal hak cipta tersebut lantaran Elam memperoleh foto-foto dan video telanjangnya dari dia sendiri saat mereka masih menjalin hubungan. Artinya, video dan foto itu diperoleh secara konsensual. Beberapa situs web menolak menghapus gambar yang diambil secara konsensual, jika orang tersebut tidak mendaftarkan hak cipta.
Upaya Doe mendapatkan hak cipta memungkinkan dia menghapus foto-fotonya dari beberapa situs web.
Doe mendapatkan ganti rugi US$450 ribu atas pelanggaran hak cipta. Dia juga menerima US$3 juta ganti rugi sebagai kompensasi atas tekanan emosional dan US$3 juta sebagai hukuman.
"Balas dendam dengan menyebarkan konten pornografi adalah pelanggaran yang sangat seris terhadap hak seseorang dan dapat menyebabkan cedera serius yang layak ditebus, dan dalam pengertian lebih umum, orang tidak dapat mengabaikan proses peradilan," kata Gold.
Jumlah ganti rugi terbesar yang diberikan dalam kasus balas dendam dengan menyebarkan konten pornografi terhadap tokoh non selebritas sebesar US$8,9 juta, yang diterima pasangan asal Seattle musim semi lalu. Kasus itu juga dibela oleh Cyber Civil Rights Legal Project. (nat)
Baca Kelanjutan Sebar Konten Porno Buat Balas Dendam, Pria Didenda Rp88,7 M : https://ift.tt/2EwAGdjBagikan Berita Ini
0 Response to "Sebar Konten Porno Buat Balas Dendam, Pria Didenda Rp88,7 M"
Post a Comment