
Reuters/Andito Gilang & , CNN Indonesia | Jumat, 06/04/2018 19:55 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Korea Selatan memvonis mantan Presiden Park Geun-hye 24 tahun penjara dan denda sebesar 18 miliar won (Rp230 miliar), Jumat (6/4). Hakim menyatakan dia bersalah atas 16 dari 18 dakwaan korupsi. Antara lain penyuapan dan penyalahgunaan kekuasaan. Baca Kelanjutan VIDEO: Denda Rp230 M dan 24 Tahun Bui buat Park Geun-hye : https://ift.tt/2HdFx67Bagikan Berita Ini
0 Response to "VIDEO: Denda Rp230 M dan 24 Tahun Bui buat Park Geun-hye"
Post a Comment