Search

VIDEO: Denda Rp230 M dan 24 Tahun Bui buat Park Geun-hye

Reuters/Andito Gilang & , CNN Indonesia | Jumat, 06/04/2018 19:55 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Korea Selatan memvonis mantan Presiden Park Geun-hye 24 tahun penjara dan denda sebesar 18 miliar won (Rp230 miliar), Jumat (6/4).  Hakim menyatakan dia bersalah atas 16 dari 18  dakwaan korupsi. Antara lain penyuapan dan penyalahgunaan kekuasaan.

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan VIDEO: Denda Rp230 M dan 24 Tahun Bui buat Park Geun-hye : https://ift.tt/2HdFx67

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "VIDEO: Denda Rp230 M dan 24 Tahun Bui buat Park Geun-hye"

Post a Comment

Powered by Blogger.