Sumber di kementerian luar negeri Jerman mengungkapkan pada Selasa (24/2) bahwa sebagai gantinya, perempuan tersebut dihukum penjara seumur hidup.
Perempuan Jerman asal Maroko tersebut diidentifikasi oleh media Jerman sebagai Lamia K dijatuhi hukuman gantung pada Januari 2018. Dia dianggap memberikan dukungan logistik dan membantu teroris untuk melakukan kejahatan.
"Kementerian luar negeri menegaskan bahwa hukuman mati terhadap warga Jerman di Irak diringankan menjadi hukuman seumur hidup. Putusan ini belum final," kata salah satu sumber kemeterian kepada AFP.
Sumber menambahkan bahwa perempuan tersebut menerima bantuan konsuler dari kedutaan Jerman di Baghdad.
Menurut kantor berita Jerman DPA, pergantian hukuman ini muncul setelah Lamia mengajukan banding. Dalam pengadilan Irak pengurangan hukuman ini biasanya disamakan dengan 20 atau 15 tahun penjara dengan perilaku yang baik.
Lamia meninggalkan Jerman bersama dua putrinya di 2014 dan bergabung dengan ISIS. Namun menurut sumber pengadilan, salah satu putrinya tewas saat bersama jihadis.
Saat pertempuran tentara Irak untuk mengusir ISIS dari Mosul Juli lalu, Lamia dan anaknya tertangkap.
Putri Lamia yang berusia 20 tahunan dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena masuk secara ilegal ke Irak.
Lamia sendiri menjadi perempuan Eropa pertama yang dijatuhi hukuman mati karena memiliki hubungan dengan ISIS.
(chs)
Baca Kelanjutan Wanita Jerman Pengikut ISIS Lolos dari Hukuman Mati di Irak : https://ift.tt/2HRHQyiBagikan Berita Ini
0 Response to "Wanita Jerman Pengikut ISIS Lolos dari Hukuman Mati di Irak"
Post a Comment