
Komisi Pemilu mendenda kelompok Vote Leave sebesar $81 ribu atau Rp1,1 miliar karena berkoordinasi dengan kelompok kampanye lain yang disebut BeLeave dan melampaui batas anggaran saat referendum 2016.
"Kami menemukan bukti substansial bahwa kedua kelompok (Vote Leave dan BeLeave) bekerja sama dalam rencana yang sama, tak mendeklarasikan kerja samanya dan tidak mematuhi batas anggaran," kata Bob Posner, direktur Komisi Pemilu bidang pendanaan politik dan regulasi, dalam pernyataan yang dikutip CNN.
"Kelompok itu (Vote Leave) menolak bekerja sama, menolak permintaan kami untuk mengajukan perwakilan untuk diwawancara dan memaksa kami menggunakan kekuatan hukum untuk memaksanya menyediakan bukti," kata Posner.
"Walau demikian, bukti yang kami temukan jelas dan substansial dan bisa dilihat dalam laporan kami."
Laporan tersebut menyatakan Vote Leave melampaui batas anggaran, yakni $9,3 juta atau Rp133 triliun. Pengeluaran kelompok itu $660 ribu atau Rp9 miliar lebih besar dari batas yang ditetapkan.Darren Grimes, pendiri BeLeave, didenda sebesar $26 ribu atau Rp374 juta. Dia dan petinggi Vote Leave, David Halsall, dilaporkan ke polisi.
Vote Leave menolak temuan komisi. Dalam pernyataan, kelompok itu menyebut laporan tersebut berisi "sejumlah tudingan salah" dan pihaknya telah menyediakan bukti yang menunjukkan tidak ada pelanggaran hukum.
(aal)
ARTIKEL TERKAIT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kelompok Pro-Brexit Dinyatakan Langgar Hukum Pemilu"
Post a Comment