
Pengadilan Distrik Pusat Seoul memberikan enam tahun kurungan karena menerima dana ilegal 3 miliar won atau setara Rp38 miliar dari pejabat Badan Intelijen Nasional (NIS). Sementara itu, dua tahun penjara tambahan diberikan kepada perempuan 66 tahun karena kedapatan melanggar aturan pemilihan umum.
"Terdakwa menerima sekitar 3 miliar won selama tiga tahun dari tiga kepala NIS. Melalui kejahatan ini, terdakwa menyebabkan kerugian besar pada kas negara," ucap hakim senior Seong Chang-ho dalam sidang, Jumat (20/7).Vonis hari ini dikeluarkan hakim dalam sidang terpisah dari kasus korupsi yang lebih dulu menjerat Park. Dalam kasus ini, selain mengantongi uang dari NIS, presiden perempuan pertama Korsel juga dianggap mengintervensi pemilihan kandidat parlementer partainya, Saenuri, pada 2016 lalu.
Tiga mantan kepala NIS telah diminta bersaksi dalam serangkaian persidangan sebelumnya. Dikutip Channel NewsAsia, ketiga mantan pemimpin badan intelijen Korsel itu mengaku pernah memberikan sejumlah dana kepada Park atas perintahnya.
Park tak hadir dalam persidangan hari ini. Hakim pengadilan menegur mantan orang nomor satu itu karena dianggap "tidak bersikap koperatif" selama sidang dan pemeriksaan berlangsung.
Park diduga menyalahgunakan uang pajak negara untuk membiayai pemeliharan rumah pribadi dan mendanai butik milik kerabat dekatnya, Choi Soon-sil, yang menjadi pusat dari skandal korupsi selama ini.Karir Park goyah setelah terungkap bahwa Choi kerap mencampuri urusan pemerintah.
Televisi Korsel JTBC TV melaporkan pada Oktober 2016 bahwa ada empat dokumen pemerintah dalam komputer tablet Choi yang tak sengaja tertinggal di kantornya. Setelah dikonfirmasi jaksa, tablet Choi tersebut menyimpan sejumlah dokumen rahasia pemerintah, termasuk salinan pidato Park.
Selain itu, Choi dituding memanfaatkan kedekatannya dengan Park untuk menekan sejumlah konglomerat Negeri Ginseng mengalirkan dana jutaan dolar bagi yayasan pribadinya. Sebagai gantinya, para konglomerat itu mendapat kemudahan akses berbisnis.
Park, putri mantan diktator Park Chung-hee, ditangkap pada Maret 2017 oleh Mahkamah Konstitusi, tak lama setelah Parlemen memutuskan untuk memakzulkannya.Pemakzulan diajukan setelah jutaan warga Korea Selatan turun ke jalan selama berbulan-bulan untuk menuntut Park digulingkan.
Sementara, Choi divonis 20 tahun penjara karena kedapatan menyuap, mencampuri urusan negara, dan memanfaatkan kedekatannya sebagai teman presiden.
Selain Park dan Choi, bos Samsung, Lee Jae-yong, ikut terserat skandal mega korupsi ini. Miliarder berusia 49 tahun itu dinyatakan bersalah atas tuduhan penyuapan dan tuduhan korupsi lainnya pada 2017 lalu.
Lee divonis lima tahun penjara. Namun pada Februari, pengadilan yang lebih tinggi memutuskan mengurangi hukuman dan menangguhkan sanksi tersebut selama empat tahun.
(aal)
ARTIKEL TERKAIT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Korsel Tambah Hukuman Eks-presiden Park Delapan Tahun Penjara"
Post a Comment