
Wiraphon menjadi berita utama pada 2013 setelah muncul dengan kaca mata hitam buatan desainer dan tas Louis Vuitton di sebuah jet pribadi.
Biksu berusia 39 tahun itu kabur ke Amerika Serikat setelah dituduh memperkosa seorang anak. Wiraphon juga diduga menggelapkan uang sumbangan pembangunan Patung Buddha terbesar di dunia yang terbuat dari batu zamrud.
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap. bahwa Wiraphonmemiliki beberapa mobil mewah dan sejumlah rekening bank senilai US&700 ribu (Rp10 miliar).
Wiraphon terbukti melakukan pencucian uang, penipuan dan melanggar Undang-undang Kejahatan Komputer dengan menggalang dana secara online.
"Para hakim memvonis dia 114 tahun penjara," kata pejabat pengadilan Bangkok seperti dilansir kantor berita AFP.
Di bawah hukum Thailand, Wiraphon tidak akan menjalani hukuman lebih dari 20 tahun dari vonis.
Wiraphon juga dimita mengembalikan uang 28,6 juta baht (Rp12,4 miliar) kepada 29 donatur yang mengajukan pengaduan.
Dia juga dituduh melakukan hubungan seksual dengan perempuan di bawah umur satu dekade lalu dan memiliki seorang anak. Wiraphon terancam hukuman tambahan 20 tahun penjara jika terbukti bersalah. (nat)
Baca Kelanjutan Gelapkan Sumbangan, Biksu Thailand Divonis 114 Tahun Penjara : https://ift.tt/2vPgmBwBagikan Berita Ini
0 Response to "Gelapkan Sumbangan, Biksu Thailand Divonis 114 Tahun Penjara"
Post a Comment