Search

Mantan Wakil Presiden Argentina Dihukum Karena Korupsi

Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Wakil Presiden Argentina Amado Boudou, dijatuhi hukuman hampir enam tahun penjara pada Selasa (7/8) waktu Argentina.

Dilansir dari AFP, hukuman tersebut diberikan setelah dia dinyatakan bersalah melakukan korupsi saat bertugas di bawah mantan Presiden Argentina Christina Kirchner.

Boudou dituduh dalam upaya membeli perusahaan yang mencetak uang ketika ia menjabat sebagai Menteri Ekonomi era Kirchner.


Pengadilan memutuskan dia bersalah atas "suap pasif" dan tindakan "tidak sesuai" dengan tugasnya sebagai pegawai negeri, menjatuhkan hukuman lima tahun dan 10 bulan penjara.
Boudou, yang bertugas di kabinet Kirchner dari 2009 hingga 2015, telah dilarang seumur hidup dari memegang jabatan publik.

Pengacaranya diharapkan untuk mengajukan banding atas hukuman tersebut. Argentina telah diguncang oleh skandal korupsi besar yang melibatkan tokoh-tokoh politik dan bisnis terkemuka.

Kirchner sendiri, presiden dari 2007 hingga 2015, telah dipanggil untuk ditanyai pekan depan di tengah-tengah tuduhan suap bernilai puluhan juta dolar yang disalurkan ke kediaman presiden, dan mansion eksekutif dan kantor.

Boudou mengatakan kepada pengadilan bahwa dia tidak pernah merundingkan 70 persen saham Ciccone delapan tahun lalu.

Dia mengatakan "dugaan suap tidak memiliki dasar atau tautan ke bukti karena tidak ada."

Lima pengusaha lainnya dihukum bersama Boudou, termasuk mantan pemilik perusahaan Nicolas Ciccone, yang diberi hukuman empat tahun enam bulan.

Laura Alonso, kepala kantor anti-korupsi, mengatakan kasus ini menunjukkan bahwa ada "keadilan di Argentina." (age)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Mantan Wakil Presiden Argentina Dihukum Karena Korupsi : https://ift.tt/2MreWEu

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Mantan Wakil Presiden Argentina Dihukum Karena Korupsi"

Post a Comment

Powered by Blogger.