
Mahkamah Agung, melalui keputusan yang dirilis juru bicaranya, menolak petisi penentangan pembongkaran desa tersebut.
Peradilan tertinggi itu bahkan membatalkan perintah sebelumnya yang menangguhkan penggusuran itu dalam tujuh hari kedepan.
"Perintah sementara yang menunda penggusuran desa selama persidangan akan dibatalkan dalam waktu tujuh hari terhitung hari ini."
Padahal, pada Mei lalu Mahkamah Agung baru saja menolak banding terkait perintah penggusuran serupa yang telah berlangsung di pengadilan selama sembilan tahun terakhir.
Desa tersebut sebagian besar terdiri dari bangunan-bangunan sementara dari timah dan kayu, seperti desa-desa nomaden pada umumnya.
Para aktivis menyebut penduduk Khan Al-Ahmar tidak memiliki pilihan lain untuk menghindari membangun permukiman secara ilegal. Sebab, sebagian besar pengajuan izin pembangunan konstruksi warga Palestina di Tepi Barat ditolak oleh Israel.
Menurutnya, keputusan hakim adalah benar sebagai langkah Israel "menghadapi serangan kemunafikan yang terkoordinasi yang dilancarkan Abu Mazen (Presiden Palestina Mahmoud Abbas), pendukung sayap kiri, dan negara Eropa."
"Tidak ada yang lebih tinggi di atas hukum. Tidak ada yang akan menghalangi kami bertindak atas kedaultan dan tanggung jawab kami sebagai sebuah negara," ucap Lieberman melalui pernyataan.
(eks)
Baca Kelanjutan Israel Berencana Gusur Desa Palestina di Tepi Barat : https://ift.tt/2Nc6dd1Bagikan Berita Ini
0 Response to "Israel Berencana Gusur Desa Palestina di Tepi Barat"
Post a Comment