
Kepala Bea Cukai, T. Subromaniam, menjabarkan bahwa hewan itu terdiri dari dua orang utan, puluhan bayi buaya air, 350 sugar glider, burung kakatua, burung beo, dan burung parkit.
Subromaniam mengatakan kepada AFP bahwa pihaknya sudah menangkap tiga tersangka asal Indonesia saat mereka masih di dalam kapal.
Namun, petugas bea cukai Malaysia menerima informasi mengenai kapal tersebut dan mencegatnya.
Pejabat Dinas Satwa Liar Malaysia, Mohamad Zaki, mengatakan bahwa para penyelundup akan diadili karena melanggar hukum satwa liar dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
Malaysia sudah biasa menggagalkan penyelundupan hewan, tapi temuan lebih dari 400 binatang sangat jarang terjadi.
Di Asia Tenggara, penyelundupan hewan memang kerap terjadi. Pada Juni 2017, Thailand menangkap seorang warga negara Malaysia yang mencoba menyelundupkan dua orang utan muda dan sekitar 60 hewan lainnya di dalam taksi melalui perbatasan selatan di negara itu. (cin/has)
Baca Kelanjutan Malaysia Gagalkan Penyelundupan 400 Hewan dari Indonesia : https://ift.tt/2OQ4yHBBagikan Berita Ini
0 Response to "Malaysia Gagalkan Penyelundupan 400 Hewan dari Indonesia"
Post a Comment