
Pengacara Najib, Muhammad Shafee Abdullah, mengajukan pembayaran jaminan dengan cara bertahap, yaitu 1 miliar ringgit pada Jumat (21/9), dan 500 ribu ringgit pekan depan.
"Bank kami di lantai bawah (gedung pengadilan) membutuhkan waktu setengah hari untuk menghitung 500.000 ringgit, tidak seperti money changer," kata Shafee seperti dikutip The Star.
Selain membayar jaminan, hakim membebaskan Najib dengan syarat dia harus menyerahkan paspor normal dan diplomatiknya.
Najib dijatuhi 25 tuntutan baru dari jaksa yang mencakup 4 dakwaan penyalahgunaan kekuasaan atas dugaan penyelewengan dana 1MDB.
Berdasarkan dokumen tuntutan, pelanggaran berlangsung ketika Najib masih menjabat sebagai perdana menteri, menteri keuangan, sekaligus penasihat emeritus 1MDB.
Sebelumnya, Najib juga telah menerima tiga dakwaan terkait pelanggaran kepercayaan dalam kapasitasnya sebagai perdana menteri, menteri keuangan, sekaligus penasihat emeritus anak perusahaan 1MDB, SRC Internasional.
Dia dituding menyelewengkan dana melalui berbagai bank di Malaysia, salah satunya AmIslamic Bank Berhad, dalam tiga kesempatan berbeda antara 24 Desember 2014 dan 2 Maret 2015.
Pada tiga kesempatan itu, Najib diduga menyelewengkan dana masing-masing sebesar 27 juta ringgit, 10 juta ringgit, dan 5 juta ringgit.
Najib juga dikenakan tiga dakwaan pencucian uang lainnya sebesar 42 juta ringgit berdasarkan pasal 4(1)(b) Amla. (rds/has)
Baca Kelanjutan Najib Bebas dengan Jaminan Rp12,5 Miliar : https://ift.tt/2xwDtBIBagikan Berita Ini
0 Response to "Najib Bebas dengan Jaminan Rp12,5 Miliar"
Post a Comment