
Sekretaris Jenderal Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), Saeb Erekat, mengatakan Ramallah mengajukan tuntutan baru ke ICC atas "kejahatan perang" yang dilakukan Israel terkait rencana penggusuran sebuah desa Palestina di Tepi Barat dalam beberapa hari ke depan.
"Dokumen tuntutan itu termasuk fokus pada kejahatan perang yang dilakukan Israel di Khan al-Ahmar, khususnya kejahatan penggusuran, pembersihan etnis, dan penghancuran properti milik warga sipil," kata Erekat.
Sejumlah pengamat menganggap penghancuran desa di Khan al-Ahmar memungkinkan Israel memperluas pemukimannya di Tepi Barat.
Dalam kesempatan itu, Erekat mengatakan PLO juga telah meminta jaksa ICC mempercepat penyelidikan awal terhadap dugaan kejahatan perang yang dilakukan Israel.
Tuntutan baru ini diajukan sehari setelah Erekat mengaku mendapatkan konfirmasi penutupan kantor PLO di Washington. Kantor tersebut merupakan kantor perwakilan tertinggi Palestina bagi AS yang menjadi simbol hubungan kedua negara.
Sejak itu, AS-Palestina tidak akur. Trump bahkan belakangan memutuskan menyetop bantuan bagi UNRWA, organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Pengungsi Palestina.
Selain itu, dalam beberapa minggu terakhir, AS telah memotong lebih dari US$200 miliar bantuan langsung ke Palestina.
Trump mengatakan bahwa ia menerapkan kebijakan itu karena sikap permusuhan Palestina dan komunitas internasional yang bias terhadap Israel.
AS melalui Penasihat Keamanan Nasional, John Bolton, bahkan mengancam akan menjatuhkan sanksi kepada para hakim dan pejabat ICC jika melawan Washington dan sekutu terdekatnya.
Erekat menganggap ancaman sanksi AS itu merupakan "kudeta terhadap sistem internasional."
Sejak 2015, ICC sebenarnya telah membuka penyelidikan awal terkait dugaan kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan Israel terhadap warga Palestina berdasarkan konflik di Gaza beberapa tahun sebelumnya.
Namun, penyelidikan itu mandek dan diharapkan dapat kembali dilanjutkan hingga bisa menyimpulkan dakwaan. (has)
Baca Kelanjutan Palestina Kembali Tuntut Israel ke Mahkamah Internasional : https://ift.tt/2NEqlV6Bagikan Berita Ini
0 Response to "Palestina Kembali Tuntut Israel ke Mahkamah Internasional"
Post a Comment