
Pernyataan itu diutarakan Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Lalu Muhamad Iqbal, menyusul temuan kasus perdagangan orang dengan motif penjualan asisten rumah tangga menggunakan platform jual beli barang baru dan bekas, Carousell. Sejumlah TKI diduga ikut menjadi korban perdagangan tersebut.
"Tidak hanya TKI tapi PRT dari negara lain juga ikut menjadi korban perdagangan secara online ini. Memang yang bereaksi keras soal kasus ini adalah Indonesia karena cara memperdagangkan pekerja seperti ini mengusik nilai kemanusiaan," kata Iqbal kepada wartawan di kantornya, Kamis (19/9).
Iqbal juga mengatakan Kemlu RI bekerja sama dengan Polri untuk melakukan pendalaman penyelidikan terkait indikasi keterlibatan WNI dalam tindak pidana penjualan orang tersebut.
"Kami sudah koordinasi dengan Bareskrim dan mereka sedang lakukan pendalaman. Semua kemungkinan masih tetap kami pertimbangkan. Kami harapkan kasus ini tidak terjadi lagi di masa mendatang," tutur Iqbal.
Di laman Carousell, ditemukan akun dengan nama @maid.recruitment yang menggunggah beberapa profil TKI asal Indonesia. Beberapa profil TKI tersebut bahkan sudah mendapatkan tanda telah laku terjual.
Kementerian Tenaga Kerja Singapura sebelumnya sudah menyatakan akan mengambil langkah untuk memulai investigasi terhadap penjualan pembantu di laman Carousell.
Kementerian Tenaga Kerja Singapura menyatakan penjualan itu diduga melanggar Undang-Undang Tenaga Kerja dan dapat dikenai sanksi berupa denda 80 ribu dolar Singapura dan atau penjara hingga dua tahun.
Sementara itu, perwakilan dari Carousell menyatakan sudah menangguhkan akun dan menghapus daftar penjualan pembantu itu dari laman mereka. Carousel menyebut perdagangan manusia tidak diizinkan di laman miliknya. (rds/has)
Baca Kelanjutan RI: Tak Hanya PRT Indonesia yang Dijual Online di Singapura : https://ift.tt/2POXif1Bagikan Berita Ini
0 Response to "RI: Tak Hanya PRT Indonesia yang Dijual Online di Singapura"
Post a Comment