Search

UNICEF Malaysia Kecam Pernikahan Anak dengan Pria Tua

Jakarta, CNN Indonesia -- Badan urusan anak PBB, UNICEF, mengecam perkawinan anak perempuan berusia 15 tahun dengan pria yang tiga kali lebih tua di Malaysia.

Kecaman ini membuat negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam ini didesak untuk segera menghentikan praktek perkawinan semacam itu.

"Tidak bisa diterima seorang anak kembali dinikahi oleh pria yang jauh lebih tua," ujar Marianne Clark-Hatting, wakil UNICEF di Malaysia. Dia menambahkan perlu ada "perubahan aturan yang melarang praktek ini".

Anak berusia 15 tahun ini menjadi isteri kedua pria berusia 44 tahun pada Juli lalu setelah pengadilan agama Islam memberi izin dan pasangan ini menikah di negara bagian Kelantan.

Ini merupakan perkawinan yang melibatkan anak di bawah umur yang paling baru di Malaysia. Pada Juni, muncul kemarahan akibat perkawinan seorang anak berusia 11 tahun asal Thailand dengan pedagang karet asal Malaysia berusia 41 tahun yang juga berasal dari Kelantan.

Umur minimum bagi pernikahan resmi di Malaysia adalah 16 tahun, tetapi warga Muslim di negara itu bisa menikah di usia lebih muda jika pengadilan agama memberi izin.

Sementara itu, Wakil Perdana Menteri Malaysia Wan Azizah Wan Ismail, yang cakupan tugasnya meliputi masalah perempuan, mengatakan petugas departemen sosial telah dikirim untuk bertemu dengan anak perempuan itu. Dilaporkan bahwa anak itu adalah satu dari 13 anak dari orang tua yang tinggal di wilayah Tumpat.

Akan tetapi, Wan Azizah mengisyaratkan bahwa pemerintah tidak bisa berbuat banyak untuk menghentikan pernikahan itu karena pengadilan Agama Islam memiliki jurisdiksi terkait perkawinan Muslim.

Sistem dua hukum yang berlaku Malaysia mengatur bahwa, pengadilan agama Islam bisa menangani masalah agama dan keluarga bagi Muslim yang berjumlah 80 persen dari 32 juta penduduk negara ini.

Ayah anak di bawah umur yang dikawini pria dewasa ini dikutip koran The Star mengatakan bahwa dia setuju puterinya menikah demi kesejahteraan si anak dan menegaskan sekarang dia "bahagia dalam perkawinan".

Mempelasi berusia muda ini sendiri mengatakan tidak ada paksaan untuk menikah meski dia baru kenal dengan suaminya dalam hitungan bulan.

"Saya bahagia dan saya akan berusaha membuat suami saya bahagia. Itu yang penting bagi saya," ujarnya kepada koran itu.

Kasus pernikahan anak berusia 11 tahun yang menikahi pria Malaysia di Thailand Selatan yang berpenduduk mayoritas Muslim dilakukan berdasarkan Hukum Agama. Dia dinikahi untuk menjadi isteri ketiga.

Namun, kritik keras yang muncul membuat anak itu dikembalikan ke Thailand bulan lalu.

Pernikahan di bawah umur tidak hanya terjadi di Malaysia, di Indonesia sejumlah kasus serupa mengemuka setelah pengadilan agama memberi izin pernikahan anak di bawah umur yang diatur oleh undang-undang perkawinan. (yns)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan UNICEF Malaysia Kecam Pernikahan Anak dengan Pria Tua : https://ift.tt/2xvz5E3

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "UNICEF Malaysia Kecam Pernikahan Anak dengan Pria Tua"

Post a Comment

Powered by Blogger.