
"Tindakan (penyitaan) ini dilakukan atas dasar dukungan Iran untuk terorisme internasional," ujar penasihat hukum Kementerian Luar Negeri AS, Richard Visek, sebagaimana dikutip Reuters, Senin (8/10).
Namun, Teheran mengklaim keputusan itu melanggar Perjanjian Hubungan Baik pada 1955, 24 tahun sebelum Revolusi Islam Iran yang membuat kedua negara bermusuhan.
Pekan lalu, AS sudah mencabut perjanjian tersebut pada pekan lalu, setelah Mahkamah Internasional memerintahkan Washington untuk memastikan sanksi yang dijatuhkan atas Iran tak memengaruhi keamanan sipil atau bantuan kemanusiaan.
Sidang kasus ini sendiri akan terus berlanjut hingga Jumat mendatang dengan titik fokus pada keberatan AS pada yurisdiksi Mahkamah Internasional atas permasalahan ini.
Gugatan ini terpisah dari tuntutan Iran lainnya di Mahkamah Internasional untuk pencabutan sanksi AS terkait perjanjian nuklir. (has)
Baca Kelanjutan AS Tolak Tuntutan Iran untuk Batalkan Pembekuan Rp26 T Aset : https://ift.tt/2pKigklBagikan Berita Ini
0 Response to "AS Tolak Tuntutan Iran untuk Batalkan Pembekuan Rp26 T Aset"
Post a Comment