
AsiaOne melaporkan bahwa kejadian ini bermula pada 13 Juni, ketika anak bernama Muhammad Afif Kamarol Azli itu sakit dan tak bisa diam.
Sang pengasuh, Asmarani Ghazali, kemudian mengambl cabai hijau dari kulkas, membelahnya jadi dua dan memasukkannya ke dalam mulut bayi tersebut agar diam.
Ia kemudian diadili dengan pasal 302 hukum pidana. Namun, Asmarani mengaku tak bersalah.
Tersangka tetap mengaku tidak bersalah. Pengadilan akhirnya menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara.
Keputusan ini menuai kecaman dari berbagai pihak yang menganggap hukuman itu terlalu ringan.
"Nilai kehidupan anak itu sama dengan 18 bulan penjara? Para orang tua akan menderita secara emosional selama sisa hidup mereka. Pembunuh itu hanya akan dipenjara selama 18 bulan?" kata seorang pengguna media sosial, Kreeesha Kate Caronan.
"Itu seharusnya 18 bulan penjara dan 10 tahun pelayanan masyarakat. Setidaknya, ini akan memberikan kesempatan untuk menebus dirinya dengan memberikan sesuatu yang berguna bagi masyarakat," kata dia.
"Hanya 18 bulan penjara karena sudah mengambil kehidupan anak-anak. Sepertinya tidak adil," kata seorang warganet lain, Hargeet Dhillion.
"Sedih sekali, bagaimana mungkin dia seperti itu? Apa yang membuatnya memaksa memasukkan cabai hijau ke mulut balita itu? Dia hanya bayi yang kesakitan sehingga menangis dan mengeluh. Itu normal. Yang dia inginkan hanya kenyamanan," kata seorang warganet, Welly Chua.
"Kenapa kamu memasukkan cabai itu di mulut anak-anak?" tulis Ken Robert. (cin/has)
Baca Kelanjutan Cekoki Cabai ke Bayi Hingga Tewas, Pengasuh di Malaysia Dibui : https://ift.tt/2xUr5fTBagikan Berita Ini
0 Response to "Cekoki Cabai ke Bayi Hingga Tewas, Pengasuh di Malaysia Dibui"
Post a Comment