
Gopal Sri Ram selaku jaksa penuntut menyampaikan tudingan itu dalam sidang pembacaan dakwaan atas Rosmah pada Kamis (4/10).
"Ketika jaksa penuntut mencatat pernyataan dari seorang saksi, terdakwa mendekati saksi tersebut dan memintanya untuk membuat pernyataan yang menguntungkan. Saya punya salinan laporan ke polisi," katanya.
Menurut Gopal, berdasarkan prinsip hukum, jaminan tidak boleh diberikan jika ada bahaya yang dapat mengganggu saksi.
Namun akhirnya, Gopal meminta jaminan ditetapkan dengan nilai 10 juta ringgit atau setara Rp37 miliar dengan syarat terdakwa harus menyerahkan paspor dan tidak mendekati saksi.
Pengacara Rosmah kemudian meminta jaminan diturunkan menjadi 250 ribu ringgit dengan alasan penyerahan paspor saja seharusnya sudah cukup untuk mengurangi beban.
Hakim akhirnya menyepakati uang jaminan sebesar 2 juta ringgit dan menetapkan bahwa Rosmah juga harus menyerahkan paspornya serta tak boleh mendekati saksi.
Dalam sidang tersebut, Rosmah dijatuhi 17 dakwaan pencucian uang dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda tak kurang dari lima kali lipat jumlah transfer ilegal yang dilakukan.
Rosmah ditahan pada Rabu (3/10), setelah tiga kali diperiksa oleh Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) terkait skandal korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB). (cin/has)
Baca Kelanjutan Istri Najib Disebut Berupaya Pengaruhi Keterangan Saksi : https://ift.tt/2PaWnptBagikan Berita Ini
0 Response to "Istri Najib Disebut Berupaya Pengaruhi Keterangan Saksi"
Post a Comment