Search

Soal Eksekusi Tanpa Notifikasi, RI Ajak Saudi Buat Perjanjian

Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Indonesia tengah menjajaki rencana membentuk perjanjian terkait kewajiban memberi notifikasi kekonsuleran atau Mandatory Consular Notification (MCN) terkait eksekusi mati dengan Arab Saudi.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhamad Iqbal, mengatakan perjanjian itu dibentuk guna mengikat Saudi agar berkewajiban memberi notifikasi kekonsuleran setiap ada WNI yang terjerat kasus hukum di negara tersebut, terutama yang akan menjalankan hukuman mati.

"Pemerintah RI mengusulkan ini (MCN) semata-mata untuk mencegah hal seperti Tuti Tursilawati terjadi lagi," ucap Iqbal dalam jumpa pers di Kemlu RI, Jakarta, Selasa (30/10).

"Kami ingin mengikat Saudi dalam sebuah perjanjian bilateral agar  Riyadh berkewajiban memberi notifikasi kepada perwakilan RI terutama sebelum melangsungkan hukuman mati terhadap WNI."

Pernyataan itu diutarakan Iqbal menyusul langkah Saudi mengeksekusi mati Tuti Tursilawati, tenaga kerja Indonesia asal Majalengka, Jawa Barat, pada Senin (29/10) lalu.

Untuk kesekian kalinya, Saudi mengeksekusi WNI tanpa lebih dulu memberi notifikasi kekonsuleran kepada perwakilan RI di Jeddah maupun Riyadh.

Iqbal mengatakan Indonesia berulang kali menegaskan kepada Saudi bahwa notifikasi kekonsuleran sangat penting, terutama untuk menangani WNI yang bermasalah di luar negeri.

Hal tersebut juga tercantum dalam Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Kekonsuleran. Meski begtiu, konvensi tersebut memang tidak mewajibkan negara-negara termasuk Saudi memberi notifikasi kepada perwakilan negara asing terkait pelaksanaan hukuman mati pada salah satu warganya.

Meski selama ini Indonesia telah meminta Saudi melakukan hal tersebut dengan asas kedekatan antara kedua negara, Riyadh belum juga mematuhinya.

Selain Tuti, Saudi juga telah lebih dulu mengeksekusi mati TKI asal Bangkalan, Zaini Misrin, pada Maret lalu, jugai tanpa lebih dulu memberi notifikasi kepada pemerintah Indonesia.

"Maka dari itu kami melihat Arab Saudi perlu dasar hukum untuk mengubah aturannya terkait ini. Karena itu kami mencoba mengubahnya melalui perjanjian bilateral," tutur Iqbal.

"Usulan ini telah disampiakan Menlu Retno Marsudi saat bertemu dengan Menlu Saudi Adel Al Jubeir di Jakarta beberapa waktu lalu. Saudi mempertimbangkan usulan ini karena mereka memang belum punya perjanjian semacam ini dengan negara mana pun."

Iqbal mengatakan pembentukan perjanjian ini masih panjang lantaran memerlukan negosiasi dan kesepakatan dari kedua negara. 

Meski begitu, dia berharap perjanjian MCN bisa menjadi salah satu cara pemerintah memaksimalkan perlindungan WNI di Saudi, terutama bagi terpidana hukuman mati. (rds/has)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Soal Eksekusi Tanpa Notifikasi, RI Ajak Saudi Buat Perjanjian : https://ift.tt/2zhPoV4

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Soal Eksekusi Tanpa Notifikasi, RI Ajak Saudi Buat Perjanjian"

Post a Comment

Powered by Blogger.