Search

Warga Korsel Bisa Tolak Wajib Militer dengan Alasan Agama

Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung Korea Selatan meloloskan kebijakan yang mengizinkan pemuda Negeri Ginseng tidak lagi mengikuti wajib militer, dengan alasan keyakinan beragama.

MA menganggap keyakinan moral dan agama menjadi alasan kuat bagi warga Korsel untuk menolak melaksanakan wajib militer, yang telah berlaku selama 65 tahun terakhir itu.

"Keberatan yang didasarkan hati nurani adalah alasan yang sah untuk menolak wajib militer," bunyi putusan MA seperti dikutip kantor berita Yonhap, Kamis (1/11).

Dikutip AFP, keputusan MA ini menganulir putusan peradilan tertinggi sebelumnya, yang ditetapkan sekitar 14 tahun lalu.


Langkah MA tersebut diputuskan setelah peradilan tertinggi itu mendesak alternatif wajib militer bagi para penentang atas dasar keyakinan agama beberapa bulan lalu.

Korsel mewajibkan setiap warga negara laki-laki berbadan sehat antara 18-35 tahun membela negara dengan bergabung dengan militer selama dua tahun dinas. Aturan itu berlaku sejak Perang Korea berakhir dengan kesepakatan gencatan senjata pada 1953 silam.

Meski telah berakhir, Korsel dan Korea Utara hingga kini secara teknis masih berperang lantaran konflik itu berhenti bukan dengan kesepakatan damai. Mereka yang menolak wajib militer akan dipenjara selama 18 bulan tanpa keringanan.

Sejak 1950, sedikitnya 19 ribu warga Korsel dipenjara karena menolak melaksanakan wajib militer. Sebagian dari mereka merupakan penganut aliran Saksi Jehovah (Jehovah's Witnesses).

Berdasarkan data, lebih dari 900 kasus penganut Saksi Jehovah yang menolak mengikuti wajib militer berada di pengadilan. (rds)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Warga Korsel Bisa Tolak Wajib Militer dengan Alasan Agama : https://ift.tt/2zfoOM6

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Warga Korsel Bisa Tolak Wajib Militer dengan Alasan Agama"

Post a Comment

Powered by Blogger.