
Dilansir Channel News Asia, Rabu (21/11), mereka yang ditangkap antara lain Yeo Siew Liang James (47). Lelaki itu bekerja sebagai agen asuransi AIG Asia Pacific dan Liberty Insurance.
James diduga menyuap Abdul Aziz Mohamed Hanib, yang bekerja sebagai penerjemah lepas sebesar SIN$71.200 (sekitar Rp 754 juta) dan SIN$ 21.400 (sekitar Rp 226 juta).
Di samping Aziz juga dituduh hendak meminta suap dari dua perwakilan perusahaan asuransi, Tokio Marine Insurance Singapore.
Aziz diduga meminta jatah dari Tokio Marine untuk akreditasi penyediaan jaminan kinerja (performance bonds), dengan imbalan komisi 40 persen komisi dari setiap obligasi yang dijual.
Terdakwa ketiga yang diadili adalah Chow Tuck Keong Benjamin. Dia dianggap bekerja sama dengan Abdul Aziz untuk meminta gratifikasi dari Yeo untuk karyawan kedutaan besar Indonesia.
"Chow memperkenalkan Abdul Aziz kepada Yeo. Dia juga mengetahui Aziz sedang mencari gratifikasi terkait akreditasi untuk menjual jaminan performa," tulis CPIB dalam keterangan pers.
CPIB menyatakan dari penyelidikan hingga saat ini belum menemukan keterlibatan Kedutaan Besar Indonesia di Singapura dan staf mereka dalam kasus ini.
Hingga kini, tidak ada bukti yang menunjukkan perusahaan Asuransi AIG Asia Pacific dan Asuransi Liberty terlibat dalam korupsi tersebut.
Tiga orang tersebut akan melangsungkan persidangan di pengadilan setempat pada Desember mendatang. Menurut hukum Singapura, orang-orang yang terlibat korupsi akan diganjar hukuman 5 tahun penjara dan didenda SIN$100 ribu (Rp 1 miliar). Kementerian Luar Negeri Indonesia belum memberikan pernyataan terkait kasus ini. (cin/ayp)
Baca Kelanjutan Warga Singapura Hendak Suap Staf Kedubes Indonesia Ditangkap : https://ift.tt/2AdszlUBagikan Berita Ini
0 Response to "Warga Singapura Hendak Suap Staf Kedubes Indonesia Ditangkap"
Post a Comment