
Sebagaimana dilansir CNN, kabar penyelidikan ini pertama kali terkuak melalui pemberitaan The Wall Street Journal pada Kamis (13/12).
Mengutip sejumlah pejabat, The Wall Street Journal melaporkan bahwa kasus tersebut sedang ditangani oleh kantor Jaksa Agung Amerika Serikat di Washington.
The Wall Street Journal menulis bahwa "memberikan uang demi keuntungan politik" dinilai ilegal karena komite itu terdaftar sebagai lembaga non-profit.
Membantah pemberitaan ini, komite pelantikan Trump merilis pernyataan berbunyi, "Kami tak mengetahui ada penyelidikan dan tidak dihubungi oleh penyelidik mana pun. Kami tak punya bukti bahwa penyelidikan ini benar-benar ada."
Mereka juga menekankan bahwa donasi yang digalang berasal dari pihak swasta dan digunakan sesuai hukum juga keinginan pendonor.
"Nama para donator sudah diserahkan ke FEC dan dipublikasikan hampir dua tahun dan donatur itu sudah diperiksa sesuai hukum dan tidak ada penyelewengan yang ditemukan terkait hal itu," tulis komite tersebut.
"Tak ada kaitannya dengan Presiden atau Ibu Negara. Hal terbesar yang Presiden lakukan dalam pelantikan itu adalah hadir dan mengangkat tangannya untuk mengucapkan sumpah sebagai presiden. Presiden hanya berfokus pada transisi saat itu dan tak merencanakan acara pelantikan," katanya.
Meski demikian, The Wall Street Journal melaporkan bahwa tim penyelidik menemukan bukti kuat terkait pendanaan upacara pelantikan itu dari barang-barang yang disita dari mantan pengacara Trump, Michael Cohen.
Penyitaan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan Robert Mueller, jaksa yang ditunjuk khusus untuk menelisik dugaan intervensi Rusia dalam pemilihan umum presiden AS 2016 demi memenangkan Trump. (has)
Baca Kelanjutan Tim Pelantikan Trump Diperiksa Terkait Pelanggaran Keuangan : https://ift.tt/2LfTGBLBagikan Berita Ini
0 Response to "Tim Pelantikan Trump Diperiksa Terkait Pelanggaran Keuangan"
Post a Comment