
Kantor berita Bernama melaporkan insiden itu terjadi sekitar September 2018 lalu. Aksi Mohanraj terekam oleh kamera pengawas (CCTV) di sebuah binatu.
Dia bersama seorang pria lainnya terlihat melemparkan seokor kucing yang sedang hamil ke dalam salah satu mesin cuci, di sebuah tempat pencucian baju swalayan di Ibu Kota Kuala Lumpur pada tengah malam.
Rekaman itu tersebar di media sosial dan memicu amarah warganet Negeri Jiran. Mohanraj pada awalnya mengaku tak bersalah, tetapi hari ini dia mengubah pengakuannya.
Akhirnya, hakim pengadilan menjatuhkan vonis dua tahun untuk Mohanraj, dari ancaman maksimal tiga tahun penjara.
"Saya merasa menyesal. Saya ingin meminta maaf kepada seluruh rakyat Malaysia dan saya berjanji tidak akan melakukan itu lagi," kata Mohanraj di persidangan sebelum amar putusan dibacakan.
"Ketika saya ditahan, saya diejek dan dihina oleh narapidana lain karena kejahatan yang saya lakukan."
Selain Mohanraj, polisi juga sempat menahan dua orang dalam kasus itu. Namun, jaksa mencabut tuntutan terhadap salah satunya, sementara satu orang lainnya mengaku tidak bersalah. (rds/ayp)
Baca Kelanjutan Bunuh Kucing dengan Mesin Cuci, Sopir Malaysia Dibui 2 Tahun : http://bit.ly/2RAGX34Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bunuh Kucing dengan Mesin Cuci, Sopir Malaysia Dibui 2 Tahun"
Post a Comment