
"Itu adalah hukuman yang pantas," kata Hakim Aung Naing di Pengadilan Tinggi Myanmar saat membacakan putusan, seperti dilansir Reuters, Jumat (11/1).
Hakim Aung Naing memerintahkan kedua pewarta itu tetap berada dalam tahanan, dan menjalani masa hukuman selama tujuh tahun penjara yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama.
Dalam memori banding, kuasa hukum Wa Lone dan Soe Oo menyatakan kedua kliennya dijebak polisi dan tidak ada bukti keduanya melakukan tindak kejahatan. Dia juga menyatakan seharusnya kedua kliennya tidak disidang karena kurang bukti.
Hakim pada pengadilan tingkat pertama dalam amar putusannya menyatakan kedua jurnalis Reuters itu tidak mengikuti etika jurnalistik saat melakukan tugasnya. Sedangkan jaksa Khine Khine Soe menyatakan dari bukti-bukti mereka menyatakan Wa Lone dan Soe Oo sengaja mengumpulkan menyimpan informasi rahasia. Dia mengatakan kedua pewarta itu berniat membahayakan dan menghalangi kepentingan negara.
Padahal, Wa Lone dan Soe Oo saat itu sedang melakukan liputan investigasi tentang pembantaian sepuluh etnis Rohingya, yang dilakukan tentara dan kelompok radikal Buddha di Myanmar. Peristiwa itu terjadi di desa Inn Din, negara bagian Rakhine ketika sedang berkecamuk persekusi terhadap etnis Rohingya pada Agustus 2017.
Menanggapi soal banding dua awak redaksinya ditolak, Editor in Chief Reuters, Stephen J. Adler menyatakan kekecewaannya. Menurut dia, rezim Myanmar masih mengekang kebebasan jurnalistik.
"Melaporkan bukan kejahatan. Karena hak asasi manusia dan belum terwujud kebebasan pers, janji pemerintah Myanmar untuk menegakkan hukum dan menjadi demokratis masih diragukan," tulis Adler dalam pernyataannya.
Pemimpin Negara Myanmar, Aung San Suu Kyi dikritik habis karena menolak ikut campur tangan untuk mengatasi kasus ini, meskipun pemerintahannya mampu membatalkan dakwaan. (ayp)
Baca Kelanjutan Myanmar Tolak Banding Dua Jurnalis Reuters : http://bit.ly/2RFPT6pBagikan Berita Ini
0 Response to "Myanmar Tolak Banding Dua Jurnalis Reuters"
Post a Comment