Search

Namai Akun Twitter 'Allah', Warga Turki Didenda Rp18 Juta

Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Turki menuntut Ertan P membayar denda 7 ribu lira atau setara Rp18 juta karena menghina agama dengan menggunakan nama "Allah" untuk akun Twitter pribadinya.

Tuntutan ini diajukan oleh seorang warga yang berasal dari Provinsi Eskisehir dan tak diungkap identitasnya atas tuduhan "menghina nilai-nilai agama."

Berdasarkan laporan media lokal Turki, Ertan sendiri merupakan seorang guru matematika di timur Provinsi Mus.

Pengadilan awalnya memvonis tersangka 11 bulan dan 20 hari penjara. Namun, hakim mengubah hukuman penjara menjadi denda materi sebesar 7 ribu lira atau setara Rp18,5 juta.

Penggugat merasa tak puas dengan hukuman tersebut dan berencana mengajukan banding atas putusan hakim.

Penuntut menganggap Ertan "seharusnya dikirim ke penjara karena mengolok-olok Allah dan para nabi."

"Saya juga akan mengajukan gugatan terpisah untuk ganti rugi. Saya akan memberikan kompensasi yang akan saya dapatkan dengan mendistribusikan salinan Al-Quran gratis," kata penuntut tersebut seperti dikutip Hurriyet Daily pada Rabu (2/1).

Akun tersebut memiliki kesamaan dengan akun Twitter @TheTweetOfGod, di mana keduanya berisikan kicauan-kicauan sarkasme yang tak jarang mengkritik ajaran Islam serta agama/sekte lainnya.

"Saya akan mengirimkan-tidak satu, dua, atau tiga tapi-empat kitab. Tapi, tetap tidak berhasil," bunyi salah satu kicauan akun bernama "Allah" itu sebelum dihapus awal bulan ini. (rds/has)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Namai Akun Twitter 'Allah', Warga Turki Didenda Rp18 Juta : http://bit.ly/2F4KTlT

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Namai Akun Twitter 'Allah', Warga Turki Didenda Rp18 Juta"

Post a Comment

Powered by Blogger.