
Tuntutan ini diajukan oleh seorang warga yang berasal dari Provinsi Eskisehir dan tak diungkap identitasnya atas tuduhan "menghina nilai-nilai agama."
Berdasarkan laporan media lokal Turki, Ertan sendiri merupakan seorang guru matematika di timur Provinsi Mus.
Penggugat merasa tak puas dengan hukuman tersebut dan berencana mengajukan banding atas putusan hakim.
Penuntut menganggap Ertan "seharusnya dikirim ke penjara karena mengolok-olok Allah dan para nabi."
Akun tersebut memiliki kesamaan dengan akun Twitter @TheTweetOfGod, di mana keduanya berisikan kicauan-kicauan sarkasme yang tak jarang mengkritik ajaran Islam serta agama/sekte lainnya.
"Saya akan mengirimkan-tidak satu, dua, atau tiga tapi-empat kitab. Tapi, tetap tidak berhasil," bunyi salah satu kicauan akun bernama "Allah" itu sebelum dihapus awal bulan ini. (rds/has)
Baca Kelanjutan Namai Akun Twitter 'Allah', Warga Turki Didenda Rp18 Juta : http://bit.ly/2F4KTlTBagikan Berita Ini
0 Response to "Namai Akun Twitter 'Allah', Warga Turki Didenda Rp18 Juta"
Post a Comment