Search

Nike Diduga Menghindari Bayar Pajak Keuntungan di Eropa

Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Eropa sedang menyelidiki dugaan penghindaran pajak keuntungan secara tidak sah yang dilakukan perusahaan pakaian olahraga asal Amerika Serikat, Nike, di Belanda. Diduga Nike menghindari membayar pajak penghasilan regional, dan menyembunyikan keuntungan di negara surga pajak.

Menurut laporan surat kabar The New York Times, Jumat (11/1), hasil penyelidikan itu diungkap pada Kamis kemarin oleh Komisi Eropa. Mereka sedang gencar mengusut dugaan praktik pembebasan pajak ilegal yang diduga dilakukan oleh Irlandia, Luksemburg, dan Belanda.

Diduga kebijakan pembebasan pajak ilegal itu dilakukan dengan dalih menarik minat korporasi multinasional mau menanamkan modal, dan membuka lapangan pekerjaan. Namun, Nike yang berpusat di Beaverton, negara bagian Oregon, AS menolak tuduhan itu.

"Nike selalu memastikan mematuhi seluruh aturan pajak sama seperti perusahaan lain yang berkegiatan di Belanda," tulis Nike dalam pernyataannya.

Kementerian Perdagangan dan Keuangan Belanda menyatakan mereka akan bekerja sama dalam penyelidikan dugaan pembebasan pajak itu.

"Kami mendukung penuh upaya yang dilakukan komisi," demikian pernyataan Kemendag Belanda.

Hasil penyelidikan Komisi Eropa sebelumnya membuktikan sejumlah korporasi multinasional tidak membayar pajak keuntungan mereka.

Contohnya Apple. Mereka lantas diganjar denda EUR14,3 miliar (sekitar Rp231,7 triliun) dan dibayarkan kepada pemerintah Irlandia pada 2016 lalu.

Kemudian Amazon didenda EUR283 juta (sekitar Rp4,5 triliun) dan dibayarkan ke Luksemburg setahun setelahnya.

Sedangkan Starbucks juga tak luput dari denda. Mereka diganjar harus membayar pajak keuntungan sebesar EUR25,7 juta (sekitar Rp416,4 miliar) kepada Belanda empat tahun lalu.

Nike Diduga Menghindari Bayar Pajak Keuntungan di EropaIlustrasi sepatu Nike. (CNN Indonesia/Hesti Rika)

Kini komisi sedang mengusut dugaan penghindaran pajak keuntungan yang dilakukan IKEA.

Belanda sudah lama menjadi daya tarik bagi perusahaan multinasional. Modal asing yang ditanam di Negeri Kincir Angin lebih banyak dari negara tetangganya, Jerman maupun Perancis. Hal itu dikarenakan perundangan pajaknya yang 'ramah' terhadap perusahaan serta pejabat yang 'akomodatif'.

Perusahaan-perusahaan besar biasanya melobi Kementerian Keuangan Belanda untuk menekan tagihan pajak, dengan menyalurkan keuntungan ke negara bebas pajak. Diperkirakan sekitar EUR22 miliar (setara Rp35,6 triliun) potensi pajak keuntungan setiap tahun mengalir dari Belanda ke negara-negara surga pajak.

Hanya saja pemerintah Belanda tidak memberikan jumlah persis penghematan pajak yang diperoleh oleh Nike.

Belanda sudah ditekan Komisi Eropa dan rakyat karena kecewa dengan adanya perlakuan khusus untuk perusahaan besar. Mereka lantas menanggapinya dengan bersumpah memperketat aturan, yang sebelumnya memungkinkan perusahaan menyamarkan keuntungan sebagai 'royalti'.

Praktik pajak Nike di Belanda sebelumnya sudah dicurigai. Mereka menggunakan metode yang biasa digunakan untuk mengalihkan keuntungan mereka ke negara 'surga pajak'.

Kesimpulan itu menurut penelitian yang diterbitkan oleh Konsorsium Pewarta Investigasi Dunia (ICIJ) dua tahun lalu, berdasarkan dokumen Paradise Papers.

Caranya, Nike mengalokasikan kepemilikan merek dagang dan kekayaan intelektual lainnya kepada anak perusahaan di Bermuda, yang tidak memiliki pajak penghasilan perusahaan.

Anak perusahaan Nike di Hilversum kemudian membayar royalti untuk penggunaan merek dagang ke Bermuda. Royalti dihitung sebagai pengeluaran usaha dan maka dari itu tidak dikenakan pajak di Belanda.

Strategi lainnya adalah menekan tagihan pajak Nike di Amerika Serikat, dan memangkas tarif pajak di seluruh dunia menjadi 13 persen pada 2017, dari 35 persen pada 2006.

Komisi Eropa sedang menyelidiki apakah pemerintah Belanda melanggar peraturan Uni Eropa, dengan menyetujui skema penghindaran pajak dan memberi Nike serta merek yang berafiliasi, Converse, keuntungan yang tidak adil bagi pesaing lain.

Dari 2005 hingga 2015, Komisi Eropa menyatakan Belanda seolah tutup mata dengan metode Nike, untuk menghitung royalti yang dapat dikurangi dengan pajak yang dibayarkan kepada anak perusahaan di luar negeri.

Komisi Eropa mengatakan sedang memeriksa apakah royalti yang dibayarkan ke anak perusahaan mereka di Bermuda lebih tinggi dari nilai kekayaan intelektual. Dengan membayar harga yang ditujukan untuk royalti, Nike dapat mengklaim pengurangan pajak yang lebih besar. (syf/ayp)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Nike Diduga Menghindari Bayar Pajak Keuntungan di Eropa : http://bit.ly/2M8Xgy8

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Nike Diduga Menghindari Bayar Pajak Keuntungan di Eropa"

Post a Comment

Powered by Blogger.