
Kepala Kepolisian Diraja Malaysia, Mohamad Fuzi mengatakan warga yang ditahan terdiri dari dua lelaki masing-masing berusia 46 dan 27 tahun, serta perempuan 26 tahun. Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Penghasutan, karena diduga mengunggah komentar menghina Sultan Muhammad V di Facebook dan Twitter.
Ketiganya terancam hukuman tiga tahun penjara jika terbukti bersalah.
Penangkapan ketiganya memicu kritik pedas dari kelompok pegiat hak asasi manusia. Direktur Lawyers for Liberty, Latheefa Koya, mengatakan polisi seharusnya tak menahan mereka meski didesak pihak berwenang untuk bertindak.
Pemerintahan Perdana Menteri Mahathir Mohammad yang berkuasa sejak Mei lalu berjanji akan menghapus UU Penghasutan itu yang dianggap represif. Namun, hingga kini belum ada wujud tindakannya.
Dalam kampanyenya, Mahathir juga menyarankan agar aparat penegak hukum jangan terlalu menargetkan oang-orang yang diduga mengunggah pernyataan menghina di media sosial.
"Jika kita menutup mulut semua orang bahkan ketika kejahatan telah terjadi, maka akan timbul ketidakadilan di negara ini," ujar Mahathir.
Sultan Muhammad V memutuskan turun takhta meski baru menjabat sebagai Raja Malaysia selama dua tahun. Hingga kini, tidak ada alasan resmi yang menjelaskan alasan dia turutn takhta.
Keputusan itu diambil tak lama setelah ia menikah dengan seorang mantan ratu kecantikan Rusia. Sejumlah foto resepsi pernikahan Sultan Muhammad V beredar di media.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tiga Orang Ditahan Sebab Hina Raja Malaysia yang Turun Takhta"
Post a Comment