
Seperti dilansir AFP, Selasa (15/1), sidang itu digelar di Pengadilan Negeri Wamena.
Dalam berkas dakwaan, jaksa penuntut umum Ricarda Arsenius menyatakan Skrzypski pada Agustus lalu bertemu dengan kelompok OPM di Papua, dan berjanji akan menyebarkan informasi mengenai perjuangan mereka selama puluhan tahun. Skrzypski juga didakwa hendak menggulingkan pemerintah Indonesia dan bergabung dengan kelompok pemberontak.
Jika dakwaannya terbukti, lelaki berusia 39 tahun itu akan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Skrzypski juga menuliskan nota keberatan (eksepsi) dalam tulisan tangan sebanyak dua halaman. Dia menolak seluruh dakwaan karena tidak mempunyai bukti kuat, dan menyebut proses persidangan sebagai propaganda.
Jaksa menuduh Skrzypski pernah bertemu dengan pemimpin OPM, Beni Wenda. Aparat juga menyita sejumlah dokumen dan rekaman video berisikan perjuangan rakyat Papua untuk merdeka ketika menangkap Skrzypski dan tiga warga Indonesia lainnya di Wamena.
Dia dan rekannya juga dituduh merencanakan pengadaan senjata dari Polandia. Polisi juga menemukan 130 butir amunisi ketika menangkap Skrzypski dan tiga WNI tersebut.
Polri juga menuduh Skrzypski mendokumentasikan dan menyiarkan kegiatan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) melalui media sosial sekaligus memberi bantuan logistik. Dia disebut mengangkat tema-tema pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam dokumentasinya, seperti tindakan aparat kepolisian dan tentara yang represif terhadap KKB.
Polisi menduga hubungan Skrzypski dan KKB telah berlangsung signifikan dan intensif. Sebab dia tercatat telah berulang kali masuk ke Papua dengan menggunakan visa turis sejak Juli 2018. (syf/ayp)
Baca Kelanjutan Warga Polandia Dituduh Terlibat OPM Mulai Didakwa : http://bit.ly/2AIoMxOBagikan Berita Ini
0 Response to "Warga Polandia Dituduh Terlibat OPM Mulai Didakwa"
Post a Comment