
"Seorang pria Prancis, dalam kunjungannya ke Myanmar, ditahan pada Kamis, 7 Februari, karena menerbangkan drone di atas parlemen," demikian pernyataan Kedutaan Besar Prancis di Naypyidaw sebagaimana dikutip AFP, Senin (11/2).
Kedubes juga memastikan bahwa mereka sudah memberikan informasi kepada keluarga pria tersebut. Pihak kedutaan juga akan mengupayakan pembebasan pria itu.
Berdasarkan hukum Myanmar, menerbangkan drone di atas gedung pemerintahan memang dilarang.
Pada 2017, tiga jurnalis dan sopirnya ditahan karena menerbangkan drone di atas gedung parlemen.
Berharap mendapatkan hukuman denda, mereka akhirnya mengaku bersalah menerbangkan drone di atas parlemen. Namun, mereka malah diganjar dengan hukuman dua bulan bui. (has)
Baca Kelanjutan Terbangkan Drone ke Parlemen Myanmar, Pria Prancis Ditahan : http://bit.ly/2DpvoSiBagikan Berita Ini
0 Response to "Terbangkan Drone ke Parlemen Myanmar, Pria Prancis Ditahan"
Post a Comment