
Seperti dilansir Reuters, Kamis (21/2), perkara yang menjerat Stadlen sudah disidangkan secara in absensia pada Rabu (20/2) kemarin. Sebab dia tidak hadir dalam persidangan.
Jaksa menyatakan Stadlen diduga melakukan pencucian uang sebesar RM14,3 juta (sekitar Rp49 miliar) yang dia terima dari Najib, dan kemungkinan dari hasil korupsi. Uang itu diduga disimpan di akun klien dari sebuah firma hukum.
Stadlen disebut memerintahkan untuk mentrasfer sejumlah uang dari sebuah akun ke beberapa perusahaan dan perorangan antara Juni 2014 dan Agustus 2015.
"Pemerintah Malaysia memiliki agenda politik, dan Stadlen sekarang terjebak dalam serangan balasan terhadap mantan perdana menteri Najib," kata salah satu advokat Mischon de Reya, Kevin Gold.
Mohammad Hafarizam Harun, seorang kepala firma hukum yang terkait dengan Najib menyatakan tidak bersalah atas dua tuduhan pencucian uang RM15 juta (sekitar Rp15 miliar), dari akun Najib ke akun klien perusahaannya.
Najib kalah dalam pemilihan umum pada 9 Mei 2018 karena sejumlah skandal korupsi, termasuk kasus 1 Malaysian Devolpment Berhad (1MDB).
Stadlen dilaporkan pergi dari Malaysia tak lama setelah Najib kalah dalam pemilu yang mengejutkan pada pemilihan umum lalu.
Setidaknya ada enam negara yang ikut menyelidiki kasus 1MDB, yang didirikan oleh Najib pada 2009.
Penyidik Malaysia dan AS mengatakan ada sekitar US$4,5 miliar yang diambil dari lembaga 1MDB. Diduga sekitar US$1 miliar dari duit yang diambil itu masuk ke rekening pribadi Najib.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Warga Inggris Eks Konsultan Najib Razak Terlibat TPPU"
Post a Comment