
Inquirer melaporkan bahwa jaminan langsung diberikan tak lama setelah Ressa ditahan di Bandara Internasional Ninoy Aquino (NAIA) usai perjalanan dari California, Amerika Serikat.
Gugatan tersebut diajukan berdasarkan aduan dari Biro Investigasi Nasional Filipina (NBI) pada tahun lalu. Mereka menuding Rappler melanggar aturan karena mengeluarkan surat terkait saham kepada perusahaan asing, Omidyar Network Fund.
Undang-undang Filipina melarang pihak asing mengintervensi "aktivitas nasional" seperti operasi perusahaan media yang harus 100 persen di bawah kendali negara.
"Kasus Ressa ini belum pernah terjadi sebelumnya dan menunjukkan upaya kuat Duterte untuk menutup situs berita tersebut atas laporan kredibel dan konsistennya atas pemerintah," katanya.
Selama ini, Rappler memang dikenal kerap menyuarakan kritik terhadap pemerintahan Presiden Rodrigo Duterte, terutama terkait kampanye anti-narkoba yang sudah menelan banyak korban tanpa proses peradilan jelas.
Ini bukan kali pertama Ressa ditahan. Februari lalu, Ressa ditahan atas tuduhan pencemaran nama baik di internet.
Sebelumnya, perempuan yang masuk daftar orang-orang berpengaruh pada 2018 versi majalah Time itu juga diadili karena Rappler dituding tidak membayar pajak saham pada 2015. (has)
Baca Kelanjutan Bayar Jaminan Rp24,3 Juta, Bos Media Pengkritik Duterte Bebas : https://ift.tt/2TGECQ3Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bayar Jaminan Rp24,3 Juta, Bos Media Pengkritik Duterte Bebas"
Post a Comment