
Seperti dilansir CNN, Kamis (21/3), Hakim Vagn Joensen dalam putusannya menyatakan hukuman awal yang diterima Karadzic tidak cukup untuk membalas perbuatannya. Dia mengatakan Karadzic bertanggung jawab atas kejahatan terbesar dan paling kejam yang pernah dilakukan seseorang yang diadili di Mahkamah Internasional.
"Melihat putusan Majelis Tingkat Pertama terhadap perbuatan Karadzic, maka Majelis Banding sepakat dengan argumen penuntut umum dan melihat hukuman 40 tahun tidak sebanding dengan kejahatan luar biasa yang dilakukan Karadzic," ujar Hakim Joensen.
Pada 2016 lalu, Mahkamah Internasional untuk Yugoslavia (ICTY) menjatuhkan vonis 40 tahun penjara terhadap Karadzic. Dia disebut bertanggung jawab karena memerintahkan pembantaian sekitar 7000 pria dan anak lelaki Muslim etnis Bosnia oleh pasukan Serbia.
"Atas alasan itu, Majelis Banding mempertimbangkan vonis 40 tahun sama saja meremehkan beban pertanggung jawaban Karadzic karena keterlibatannya dalam kejahatan paling keji dan sistematis selama perang Bosnia dan Herzegovina," tutur Hakim Joensen.
Saat Yugoslavia pecah dan Perang Balkan meletup pada 1990-an, Karadzic memberontak dan mendirikan Republik Srpska untuk menyatukan etnis Serbia di dalam wilayah Bosnia.
Setelah konflik selesai pada 1996, Karadzic sembunyi tetapi berhasil ditangkap di Belgrade pada 2008. Selama pelarian dia mengubah penampilan dengan memanjangkan rambut dan janggut, serta mengaku sebagai dukun.
Karadzic adalah salah satu tokoh politik tertinggi yang diadili karena kejahatan perang dalam konflik Balkan. Dalam putusan pertamanya dia mengajukan banding.
Pada November 2017, Mahkamah Internasional menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap pemimpin pasukan Serbia Bosnia, Ratko Mladic. Dia terbukti membantai etnis Bosnia Muslim dalam perang yang berlangsung sejak 1992 hingga 1995.
Mladic dijerat dua perkara pembantaian, sembilan kasus kejahatan kemanusiaan, dan kejahatan perang selepas terpecahnya Yugoslavia. Saat itu diperkirakan perang menelan korban 100 nyawa dan membuat 2,2 juta orang mengungsi.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kalah Banding, Eks Pemimpin Serbia Divonis Seumur Hidup"
Post a Comment