Search

Pelaku Penembakan Selandia Baru Didakwa Pasal Pembunuhan

Jakarta, CNN Indonesia -- Brenton Tarrant, pria Australia yang melakukan penembakan di dua masjid Selandia Baru dihadirkan di pengadilan pada Sabtu (16/3). Tangannya diborgol dan tubuhnya dibalut dengan baju penjara berwarna putih.

Dia berdiri di dok dan dijaga ketat oleh polisi saat hakim membacakan satu tuntutan pembunuhan terhadapnya. Namun ada kemungkinan kalau dia akan dikenakan tuntutan lainnya.

Dalam persidangan, mantan instruktur kebugaran ini sesekali berpaling untuk melihat media saat dengar pendapat singkat. Sidang ini tertutup untuk publik karena alasan keamanan.

Diapit polisi bersenjata, dia membuat menunjukkan tanda ibu jari terbalik. Simbol ini digunakan oleh kelompok kekuatan putih di seluruh dunia.


Tarrant tidak meminta jaminan, dia pun dimasukkan dalam tahanan sampai jadwal pengadilan berikutnya pada 5 April 2019.

Mengutip AFP, saat Tarrant diadili, sekitar 39 orang dirawat di rumah sakit karena luka tembak dan luka lainnya karena tragedi penembakan tersebut.

Dokter di rumah sakit Christchurch mengatakan bahwa mereka bekerja sepanjang malam di 12 orang operasi untuk merawat para penyintas.

(afp/chs)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Pelaku Penembakan Selandia Baru Didakwa Pasal Pembunuhan : https://ift.tt/2O7XbM1

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pelaku Penembakan Selandia Baru Didakwa Pasal Pembunuhan"

Post a Comment

Powered by Blogger.