Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan
Mesir memutuskan untuk memasukkan 145 orang ke dalam 'daftar
teroris' negara. Putusan diberikan karena daftar orang tersebut dituduh telah melatih para
militan dan merencanakan kekerasan di Mesir.
Sebuah sumber di pengadilan Mesir menyatakan pendukung setia termasuk tokoh senior Ikhwanul Muslimin masuk ke dalam daftar tersebut.
Mereka antara lain adalah, pembawa acara TV berbasis di Turki, Moataz Matar dan Mohamed Nasser.
Kedua orang tersebut bekerja untuk saluran Ikhwanul Muslimin. Matar baru-baru ini juga dinilai bermasalah.
Penilaian diberikan setelah ia memprakarsai seruan
online untuk menentang Presiden Abdel Fattah al-Sisi.
Ratusan telah ditambahkan ke daftar terorisme Mesir dalam beberapa tahun terakhir termasuk mantan Presiden Muhammad Morsi sendiri.
Bukan hanya itu saja, mereka juga menetapkan Ikhwanul Muslimin ditetapkan sebagai "organisasi teroris". Penetapan dilakukan beberapa bulan setelah Morsi digulingkan.
(AFP/agt)
Let's block ads! (Why?)
Baca Kelanjutan Pengadilan Mesir Masukkan 145 Orang Dalam Daftar Teroris : https://ift.tt/2U582fh
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
VIDEO: Militan Asing Jadi Bom Waktu Saat ISIS Nyaris Tumbang
Reuters, CNN Indonesia | Selasa, 19/02/2019 12:19 WIB
Bagikan :
Jakarta, CNN Indonesia -… Read More...
Deklarasi Darurat Nasional Trump Memicu Unjuk Rasa
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekelompok demonstran berunjuk rasa di luar Gedung Putih pada Senin (18/2… Read More...
Belasan Negara Bagian AS Gugat Trump terkait Darurat Nasional
Jakarta, CNN Indonesia -- Sebanyak 16 negara bagian Amerika Serikat menggugat Presiden Donald … Read More...
VIDEO: TKI di Yordania Pulang Setelah 12 Tahun Dikurung
Dok. KBRI di Yordania, CNN Indonesia | Selasa, 19/02/2019 12:38 WIB
Bagikan :
Jakarta, C… Read More...
TKI di Yordania Dikurung 12 tahun dan Lupa Bahasa Indonesia
Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI), Diah Anggraini (36) asal Malang, Ja… Read More...
0 Response to "Pengadilan Mesir Masukkan 145 Orang Dalam Daftar Teroris"
Post a Comment