
"Hukum baru yang diterapkan Brunei melanggar hak asasi manusia, dan kami meyakini itu adalah tugas kami untuk menolaknya," kata Kepala Risiko Deutsche Bank, Stuart Lewis, seperti dilansir AFP, Jumat (5/4).
Kerja sama yang dihentikan itu terkait potongan harga yang didapat pegawai Deutsche Bank jika menginap di hotel milik jaringan Dorchester Collection.
Saham Dorchester Collection dipunyai oleh Brunei melalui badan usaha milik negara. Sedangkan Deutsche Bank adalah salah satu pendiri dari konsorsium Partnership for Global LGBTIQ Equality. Mereka mempromosikan supaya dunia kerja tidak alergi terhadap kalangan LGBT.
Di samping itu, Brunei juga menerapkan hukum potong tangan dan kaki terhadap pencuri.
Aturan hukum cambuk hingga rajam sampai mati terhadap kaum LGBT di Brunei Darussalam mulai diterapkan sejak 3 April. Sebelumnya mereka hanya menerapkan hukuman cambuk 40 kali dan penjara paling tinggi sepuluh tahun atas delik terhadap kaum LGBT.
Menurut Sultan Brunei, Hassanal Bolkiah, aturan itu diterapkan demi melindungi dan mendidik warganya. Dia meminta warganya untuk memperkuat ajaran Islam.
Brunei bukan lah negara pertama yang menerapkan hukuman semacam ini. Arab Saudi, Afghanistan. Iran, Mauritania, Sudan, Nigeria, Yaman, Qatar, Somalia, dan Uni Emirat Arab telah lebih dulu menerapkan hukuman mati bagi kaum LGBT+.
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Antonio Guterres, juga menentang pemberlakuan hukuman itu. Dia mengklaim aturan itu sama saja melanggar hak asasi manusia.
Tak hanya negara, sejumlah komunitas dan tokoh hingga selebriti pendukung LGBT turut mengecam langkah Brunei tersebut. Aktor senior Hollywood George Clooney, presenter kawakan Ellen Degeneress, hingga musisi Elton John ikut mengecam hukuman mati terhadap kaum penyuka sesama jenis itu.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bank Jerman Berhenti Sewa Hotel Brunei Terkait Hukuman LGBT"
Post a Comment