Search

Jepang Akan Beri Ganti Rugi Korban Aturan Sterilisasi Paksa

Jakarta, CNN Indonesia -- Jepang meloloskan undang-undang yang memberi kewenangan bagi pemerintah untuk memberikan ganti rugi kepada warga korban aturan sterilisasi paksa beberapa dekade lalu.

Majelis tinggi parlemen Jepang meloloskan undang-undang tersebut pada Rabu (24/4). Dengan UU ini, pemerintah berjanji akan memberikan kompensasi hingga 3,2 juta yen atau setara Rp403,8 juta.

Menteri Kepala Kabinet Jepang, Yoshihide Suga, mengonfirmasi keberadaan undang-undang tersebut dan meminta maaf atas nama pemerintah.

"Saya juga ingin meminta maaf sebagai bagian dari pemerintah yang memberlakukan hukum itu," ucapnya sebagaimana dikutip Reuters.

Jepang menerapkan aturan sterilisasi paksa pada 1948, ketika mereka tengah berjuang keras melawan kekurangan pangan usai perang dunia.

Kala itu, pemerintah menerapkan aturan tersebut untuk mencegah perkembangan "generasi yang lebih buruk."

Hingga hukum itu dicabut pada 1996, tercatat total 25 ribu warga disterilisasi, 16.500 di antaranya tanpa persetujuan.

Kebanyakan korban sterilisasi paksa itu cacat, baik secara fisik maupun mental. Meski ada yang tidak dianggap cacat, kebanyakan korban dianggap memiliki masalah perilaku.

Hukum semacam ini pertama kali diterapkan oleh Nazi Jerman. Banyak negara kemudian membuat hukum serupa, tapi kebanyakan sudah dicabut pada medio 1970-an. (has)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Jepang Akan Beri Ganti Rugi Korban Aturan Sterilisasi Paksa : http://bit.ly/2IZZoZz

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Jepang Akan Beri Ganti Rugi Korban Aturan Sterilisasi Paksa"

Post a Comment

Powered by Blogger.