
"Mereka dihukum tujuh tahun penjara dan keputusan itu tidak berbuah, dan banding ditolak," kata Hakim Agung, Soe Naing, dalam sidang di Naypyidaw, seperti dilansir Reuters, Selasa (23/4).
Mereka saat ini ditahan di penjara Insein, Yangon. Istri Wa Lone, Panei Mon, melahirkan anak pertama mereka tahun lalu.
Sebelum ditangkap dan disidang, Wa Lone dan Kyaw Soe Oo sedang melakukan liputan penyelidikan dalam kasus pembantaian sepuluh lelaki etnis Rohingya oleh aparat keamanan dan kelompok radikal di Desa Inn Din, negara bagian Rakhine.
Insiden itu terjadi di sela-sela operasi militer menumpas teroris, yang menurut laporan Tim Pencari Fakta PBB adalah aksi genosida terhadap etnis Rohingya, sejak Agustus 2017.
Wa Lone dan Kyaw Soe Oo divonis pada pengadilan tingkat pertama pada September 2018.
Pemimpin Myanmar dan tokoh demokrasi, Aung San Suu Kyi, yang diharapkan mewujudkan prinsip-prinsip perjuangannya ternyata malah bersikap sebaliknya. Pada September 2018 dia mengklaim pemenjaraan para wartawan tidak ada hubungannya dengan pengekangan kebebasan berekspresi dan pers.
Liputan investigasi keduanya dilanjutkan oleh sejawat mereka. Isinya tentang keterlibatan aparat Myanmar terhadap pembunuhan, pembakaran tempat tinggal, dan pencurian terhadap etnis Rohingya.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mahkamah Agung Myanmar Tolak Banding Dua Jurnalis Reuters"
Post a Comment