Search

Mahkamah Agung Myanmar Tolak Banding Dua Jurnalis Reuters

Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung Myanmar memutuskan menolak banding dua jurnalis Reuters, Wa Lone (33) dan Kyaw Soe Oo (29). Keduanya divonis tujuh tahun penjara karena dituduh melanggar Undang-Undang Kerahasiaan Negara (OSA), saat melakukan investigasi pelanggaran hak asasi manusia pasukan Myanmar, ketika menghadapi konflik di Negara Bagian Rakhine.

"Mereka dihukum tujuh tahun penjara dan keputusan itu tidak berbuah, dan banding ditolak," kata Hakim Agung, Soe Naing, dalam sidang di Naypyidaw, seperti dilansir Reuters, Selasa (23/4).

Akan tetapi, Hakim Soe Naing tidak merinci pertimbangan hukum yang diambil untuk menolak banding Wa Lon dan Soe Oo. Ini adalah upaya banding terakhir keduanya setelah sebelumnya juga ditolak.

Mereka saat ini ditahan di penjara Insein, Yangon. Istri Wa Lone, Panei Mon, melahirkan anak pertama mereka tahun lalu.

Sebelum ditangkap dan disidang, Wa Lone dan Kyaw Soe Oo sedang melakukan liputan penyelidikan dalam kasus pembantaian sepuluh lelaki etnis Rohingya oleh aparat keamanan dan kelompok radikal di Desa Inn Din, negara bagian Rakhine.

Insiden itu terjadi di sela-sela operasi militer menumpas teroris, yang menurut laporan Tim Pencari Fakta PBB adalah aksi genosida terhadap etnis Rohingya, sejak Agustus 2017.

Aparat menuduh Wa Lone dan Kyaw hendak mengungkap rahasia negara.

Wa Lone dan Kyaw Soe Oo divonis pada pengadilan tingkat pertama pada September 2018.

Pemimpin Myanmar dan tokoh demokrasi, Aung San Suu Kyi, yang diharapkan mewujudkan prinsip-prinsip perjuangannya ternyata malah bersikap sebaliknya. Pada September 2018 dia mengklaim pemenjaraan para wartawan tidak ada hubungannya dengan pengekangan kebebasan berekspresi dan pers.

Liputan investigasi keduanya dilanjutkan oleh sejawat mereka. Isinya tentang keterlibatan aparat Myanmar terhadap pembunuhan, pembakaran tempat tinggal, dan pencurian terhadap etnis Rohingya.

Hasil laporan itu terbit tahun lalu. Pekan lalu, hasil liputan itu meraih penghargaan Pulitzer dalam bidang laporan internasional. (ayp)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Mahkamah Agung Myanmar Tolak Banding Dua Jurnalis Reuters : http://bit.ly/2L5N0dc

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Mahkamah Agung Myanmar Tolak Banding Dua Jurnalis Reuters"

Post a Comment

Powered by Blogger.