Search

Sidang Pelaku Teror Christchurch Akan Digelar via Video Call

Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang lanjutan Brenton Tarrant, pelaku teror penembakan di dua masjid Kota Christchurch, Selandia Baru, akan digelar melalui video call atau panggilan video pada Jumat (5/4).

Pria 28 tahun asal Australia itu dikabarkan akan melakukan panggilan video dari penjara dengan keamanan maksimum di Auckland.

Dikutip AFP, sebuah catatan Pengadilan Tinggi Christchurch mengindikasikan kehadiran Tarrant dalam sidang akan singkat. 

Kehadirannya ditujukan hanya untuk "memastikan posisi terdakwa mengenai perwakilan di depan hukum" dan masalah prosedural lainnya.

Pengadilan juga menyatakan Tarrant tidak akan diminta untuk mengajukan pembelaan pada sidang besok.

Kepolisian Selandia Baru sebelumnya mengatakan akan menjerat Tarrant dengan 89 dakwaan. Sebanyak 50 tuntutan terkait pembunuhan, sementara 39 lainnya terkait percobaan pembunuhan.

Kepolisian disebut masih mempertimbangkan untuk menjatuhkan dakwaan lainnya terhadap Tarrant tanpa menjelaskan lebih detail.

Dakwaan-dakwaan itu disebut mungkin berhubungan dengan potensi pengadilan melihat penembakan yang dilakukan Tarrant sebagai tindakan terorisme.

Namun, Undang-Undang Terorisme Selandia Baru, yang diperkenalkan setelah insiden teror 9/11 itu, jarang digunakan. Jika digunakan, UU itu juga mempersulit proses penuntutan.

Tarrant telah lebih dulu didakwa dengan satu delik pembunuhan dalam sidang perdananya pada 16 Maret lalu, sehari setelah penembakan massal terjadi.

Dalam sidang tersebut, Tarrant dijatuhi satu dakwaan pembunuhan atas aksinya di Masjid Al Noor dan Masjid Linwood pada 15 Maret lalu yang secara keseluruhan merenggut 50 nyawa dan melukai 50 orang lainnya.

Tarrant juga memecat pengacara yang ditunjuk untuk mendampingi dia selama proses pengadilan berlangsung. 

Ia ingin mewakili dirinya sendiri dalam kasus ini, memicu kekhawatiran bahwa dia akan memanfaatkan setiap pengadilan untuk propagandanya.

[Gambas:Video CNN]

Bulan lalu, Departemen Pemasyarakatan Selandia Baru mengungkapkan penahanan Tarrant berbeda dengan tahanan lainnya.

Aparat diberi kewenangan untuk mengamati Tarrant secara terus-menerus selama di penjara, baik secara langsung maupun melalui kamera pengintai (CCTV).

Selama di penjara, Tarrant tidak diberi izin mengakses televisi, radio, atau surat kabar. Dia juga tidak boleh dikunjungi atau dijenguk oleh siapa pun.

Media lokal melaporkan jika Tarrant terbukti bersalah, dia akan menghadapi isolasi jangka panjang yang mencegahnya menjadi sasaran tahanan lain atas pandangan supremasi kulit putihnya. (rds/has)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Sidang Pelaku Teror Christchurch Akan Digelar via Video Call : https://ift.tt/2ONURdo

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Sidang Pelaku Teror Christchurch Akan Digelar via Video Call"

Post a Comment

Powered by Blogger.