
Pernyataan itu dilontarkan Brunei menyusul kritikan hingga kecaman yang muncul atas penolakan terhadap penerapan hukum syariat Islam tersebut.
"Undang-undang (syariah), selain mengkriminalkan dan menghalangi tindakan yang bertentangan dengan ajaran Islam, juga bertujuan untuk mendidik, menghormati, dan melindungi hak-hak yang sah dari semua individu, masyarakat, dari setiap agama dan ras," demikian bunyi pernyataan kantor Sultan sekaligus Perdana Menteri Brunei Darussalam, Hassanal Bolkiah, seperti dikutip Reuters pada Selasa (2/4).
Brunei berencana menerapkan aturan itu pada 3 April besok. Kebijakan itu juga akan berlaku pada kaum non-Muslim.
Undang-undang ini pertama kali diadopsi pada 2014 lalu dan telah diterapkan secara bertahap sejak itu. Sultan Hassanal menyatakan kebijakan ini mulai efektif diterapkan sepenuhnya pada pekan depan.
Aturan ini memicu kecaman dari global, terutama negara Barat yang sangat mengutamakan hak asasi manusia seperti Amerika Serikat dan Eropa.
"Merajam orang sampai mati karena homoseksualitas dan perzinahan itu mengerikan dan tidak bermoral," ucap mantan wakil Presiden AS, Joe Biden, melalui Twitternya.
Aktor Hollywood pemenang Oscar, George Clooney, juga menyerukan pemboikotan hotel-hotel mewah milik the Brunei Investment Company, seperti Beverly Hills Hotel, Dorchester di London, dan Plaza Athenee di Paris.
Brunei memang mengadopsi syariat Islam dalam sistem hukum pidana. Aturan baru ini bukan cuma mengatur soal LGBT+.
Pemerintah Brunei bisa menghukum denda hingga penjara warganya yang tidak salat Jumat dan hamil di luar nikah.
Di masa lalu, penyuka sesama jenis di negara dengan 400 ribu penduduk itu bisa dihukum penjara selama sepuluh tahun.
Namun, setelah revisi, para pelaku sodomi, pemerkosaan, dan pasangan bukan suami istri yang berhubungan intim atau bermesraan bisa dihukum cambuk sampai dilempari batu hingga meninggal.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sultan Brunei Sebut Hukuman Mati LGBT Untuk Melindungi Warga"
Post a Comment