Kuasa hukum Doan, Hisyam Teh, mengonfirmasi pembebasan kliennya itu kepada Reuters. Ia mengatakan bahwa Doand akan pulang ke Vietnam sore ini.
Hisyam mengatakan Doan akan menggelar jumpa pers singkat sebelum bertolak ke kampung halamannya.
"Jika dia tidak dapat berbicara dengan media, saya akan membacakan pernyataan darinya (Doan)," kata Hisyam.
Jaksa penuntut umum Malaysia mencabut seluruh dakwaan pembunuhan terhadap Doan pada April lalu.
Keputusan itu dilakukan setelah jaksa mengubah dakwaan yang dikenakan kepada Doan dari pasal 302 tentang pembunuhan menjadi pasal 324 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia, yaitu secara tidak sengaja mencederai orang lain.
Jaksa Muhamad Iskandar Ahmad saat itu menyatakan alasan mengubah dakwaan terhadap Doan adalah karena harapan besar masyarakat menyusul pembebasan Siti.
Siti bersama Doan mengikuti persidangan sejak Oktober 2017 lalu karena dituduh mengusapkan racun syaraf VX ke wajah Kim Jong-nam di terminal 2 Bandara Internasional Kuala Lumpur pada Februari 2017. Kim tewas dalam perjalanan dari bandara menuju rumah sakit.
Selama ini, Siti dan Doan berkeras tidak bersalah. Keduanya mengaku ditipu agen Korea Utara setelah diajak mengikuti suatu acara usil.
Keputusan hakim membebaskan Siti sendiri menimbulkan pertanyaan di Malaysia. Salah satu isu utamanya adalah dugaan intervensi Indonesia dalam proses hukum di Negeri Jiran.
Dugaan ini mencuat setelah korespondensi antara Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly, dan Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas, terungkap dalam sejumlah pemberitaan media. Dalam suratnya, Yasonna memberikan tiga alasan supaya Tommy membebaskan Siti. (rds/has)
Baca Kelanjutan Malaysia Bebaskan WN Vietnam Tersangka Kasus Kim Jong-nam : http://bit.ly/2ZUF7uuBagikan Berita Ini
0 Response to "Malaysia Bebaskan WN Vietnam Tersangka Kasus Kim Jong-nam"
Post a Comment